tirto.id - Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Hakim menilai,a dik mantan Menpora Andi Mallarangeng itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Vonis hakim kepada Choel lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut agar Choel divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Alasan Jaksa, tindakan Choel telah memperkaya Andi Mallarangeng sebanyak Rp2 miliar dan 550 ribu dolar AS dari proyek Hambalang.
Choel terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp464,391 miliar dari total anggaran tahun jamak sebesar Rp2,5 triliun.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH