Menuju konten utama

Video Hoaks Jokowi Hapus Pelajaran Agama Dinilai Ada Unsur Pidana

Ahli Hukum Pidana menilai ada potensi pelanggaran pidana dari video viral ibu-ibu yang menyebut coblos Jokowi, pelajaran agama dihapuskan.

Video Hoaks Jokowi Hapus Pelajaran Agama Dinilai Ada Unsur Pidana
Ilustrasi Stop kampanye hitam. FOTO/antaranews

tirto.id - Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, ada potensi pelanggaran pidana dalam video viral ibu-ibu yang menyebutkan pelajaran agama akan hilang bila memilih Jokowi.

Namun, potensi pidana juga harus melihat apakah memenuhi unsur pidana seperti niat jahat dan bentuk tindakan yang mengarah pelanggaran pidana.

"Dalam teorinya kan menghendaki dan mengetahui. Maksud dan tujuan mens rea itu apa? Niat jahat mungkin mengacaukan, menyudutkan itu yang anda maksudkan seperti itu. Nah niat jahatnya itu ada ketika niat jahat ada, mens rea ada, perbuatan ada, saya kira itu sudah memenuhi unsur tindak pidana apalagi sampai diupload," kata Hibnu kepada Tirto, Jumat (8/3/2019).

Dalam menangani potensi pelanggaran pidana, Hibnu memandang perlu ada pelapor. Ia beralasan, ujaran ibu-ibu di video tersebut masuk dalam delik aduan karena ada unsur menyudutkan atau membuat resah.

Oleh karena itu, kata dia, perlu ada pihak yang merasa dirugikan akibat ujaran ibu-ibu atau video tersebut. Hibnu menyatakan, kemungkinan ada pihak yang dijerat lebih dari satu orang, yakni pihak yang menyampaikan informasi kepada orang lain maupun penyebar video.

"Mungkin dua-duanya bisa, tapi saya melihatnya potongan sengaja untuk menjadikan sesuatu menghasut seseorang. Tapi kalau memang seperti jenengan (Anda) sampaikan itu sengaja oknum di video itu bisa kena, ya bisa kena juga," kata Hibnu.

Hibnu pun membuka peluang video tersebut bisa diproses tanpa aduan. Polisi bisa menerapkan model laporan tipe A atau mendapat informasi meresahkan secara langsung saat patroli siber. Namun, mereka harus mengonfirmasi kepada pihak terkait sebelum menentukan ada pelanggaran pidana atau tidak.

Di sisi lain, Bawaslu pun bisa ikut memproses isi video tersebut. Ia beralasan, video tersebut memuat informasi tentang muatan kampanye sehingga bisa masuk kategori pelanggaran Undang-undang Pemilu. Namun, Hibnu memandang unsur pidana umum lebih masuk dibanding pidana pemilu.

"Kalau Bawaslu juga terkait sekarang ini, tapi pidum (pidana umum) lebih baik karena deliknya umum untuk semua orang. Yang disasar objeknya objek umum," tukas Hibnu.

Beredar video viral tentang ajakan untuk tidak memilih Jokowi dalam Pilpres 2019. Dalam video tersebut, seorang ibu-ibu mengatakan, kalau masyarakat memilih Jokowi, maka pelajaran agama akan dihapuskan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno