Menuju konten utama

UU Penataan Ruang Harus Terimplementasi dengan Baik

Dalam undang-undang tentang penataan ruang sebetulnya sudah disebutkan bahwa kawasan rawan bencana diperuntukan sebagai kawasan konservasi atau justru dialihkan sebagai kawasan budidaya.

UU Penataan Ruang Harus Terimplementasi dengan Baik
Potret permukiman penduduk yang terhimpit gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (15/12/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Rikardo Simarma menilai pentingnya perspektif kebencanaan termaktub dalam Undang-Undang Dasar secara menyeluruh, dan bukan hanya pada UUD tertentu saja.

Menurut Rikardo sejauh ini perspektif kebencanaan hanya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil saja.

"Kalau kita lihat UUD kehutanan tidak ada ketentuan perspektif bencana itu. Ini semua harus menyeluruh," ujarnya ketika ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).

Rikardo menambahkan, dalam undang-undang tentang penataan ruang sebetulnya sudah disebutkan bahwa kawasan rawan bencana diperuntukan sebagai kawasan konservasi atau justru dialihkan sebagai kawasan budidaya.

"Sekarang tinggal cek apakah ketentuan itu dilaksanakan atau tidak. Misalnya, turun ke daerahnya, seberapa besar daerah rawan bencana itu dijadikan kawasan lindung atau budidaya? Itu yang penting," ujarnya lagi.

Sementara itu Direktur Perkumpulan SKALA Rini Tri Nirmala Ningrum juga mengatakan hal senada.

Menurutnya, pemerintah belum sepenuhnya memasukan perspektif kebencanaan dalam penyusunan tata ruang suatu wilayah.

Ia memberikan contoh, apa yang telah terjadi di Sukabumi. Daerah yang memiliki bukit dengan kemiringan terjal justru berada dekat dengan wilayah permukiman penduduk. Hasilnya ketika terjadi longsoran, korban jiwa dan infrasturktur tidak terelakan lagi.

"Itu yang sebenarnya perlu didiskusikan bersama, di review lagi tata ruang dan peta bencana di mana saja. Sehingga kita tahu persis di mana wilayah mau dikembangan, di sana ada potensi bencananya juga. Dan apa yang harus dilakukan," ujarnya ketika ditemui di kawasan Jakarta Pusat, pada Minggu siang.

Baca juga artikel terkait TATA RUANG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari