tirto.id - Pemerintah mengakui masih memiliki utang kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) mencapai Rp109 triliun. Utang tersebut merupakan sisa kewajiban kompensasi 2021 yang harus dibayarkan pemerintah di tahun ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memang belum membayarkan Rp15,9 triliun ke Pertamina untuk kewajiban kompensasi pada 2020 lalu.
Sementara pada 2021, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) biaya kompensasi Pertamina melonjak jadi Rp68,5 triliun. Sedangkan ke PT PLN nilainya mencapai 26,4 triliin
"Jadi masih ada Rp93,1 triliun di 2021. Secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp109 triliun sampai akhir 2021," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (28/3/2022).
Kementerian Keuangan sebelumnya sudah menyiapkan skenario pemberian kompensasi untuk PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kompensasi ini diberikan untuk mengantisipasi kenaikan listrik dan bahan bakar minyak (BBM).
"Kami sudah menghitung beberapa skenario. Artinya ada subsidi atau kompensasi yang harus kami bayar untuk Pertamina, bahkan PLN," kata Sri Mulyani dalam acara Bloomberg Asean Business Summit, Rabu (16/3/2022).
Pemerintah tengah mewanti-wanti perkembangan harga komoditas dunia yang bergerak fluktuatif. Kenaikan harga minyak dunia, gas, dan batu bara ini dikhawatirkan berdampak terhadap tarif listrik dan bahan bakar di Indonesia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky