Menuju konten utama

Usut Kerangkeng Manusia, Polisi Periksa Istri & Anak Bupati Langkat

Ada lebih dari 20 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada istri dan anak Bupati Langkat Nonaktif.

Usut Kerangkeng Manusia, Polisi Periksa Istri & Anak Bupati Langkat
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Polisi memeriksa Tiorita Boru Surbakti dan Sribana Perangin-Angin sebagai saksi kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, Selasa, 29 Maret 2022. Dua orang itu merupakan istri dan adik sang bupati.

"Sudah diperiksa selama kurang lebih 8 jam, dengan lebih dari 20 pertanyaan," ucap Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dihubungi Tirto, Rabu (30/3/2022). Perihal hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan.

"Nanti kami sampaikan setelah penyidik merampungkan prosesnya, yang jelas secara umum materi (pemeriksaan) terkait dengan pengetahuan tentang peristiwa yang terjadi," jelas dia. Dalam perkara ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG.

Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya ialah Dewa Perangin-Angin, anak dari Terbit Rencana. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 7 ayat (2) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka pun tidak ditahan dengan alasan kooperatif, namun mereka wajib lapor diri satu pekan sekali ke Polda Sumatra Utara.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memperkirakan Terbit Rencana meraup Rp177.552.000.000 pada perkara kerangkeng manusia di rumahnya. “Perkiraan kami, bila ia tidak bayar upah 600 orang dalam 10 tahun maka potensi keuntungan dari tidak bayar upah sekitar itu,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, ketika dihubungi Tirto, Jumat (11/3/2022).

“Kami punya metode penghitungannya. Pukul rata 60 orang dalam setiap tahunnya saja,” sambung dia.

Terbit merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Selain dia, kakaknya yang juga Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA dan pihak swasta, yaitu Muara Perangin-Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra juga menjadi tersangka dalam kasus suap tersebut.

Komnas HAM pun turut menyelidiki kerangkeng manusia yang dibangun atas inisiatif Terbit. Tindakan kekerasan dengan intensitas tinggi kerap terjadi pada periode awal penghuni masuk kerangkeng, biasanya di bawah satu bulan pertama. Lembaga itu menemukan fakta ada 26 bentuk penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat penghuni sel.

Baca juga artikel terkait KERANGKENG DI RUMAH BUPATI LANGKAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky