Menuju konten utama

Urutan Wali Nikah dan Syarat-Syaratnya dalam Pernikahan Islam

Urutan wali nikah harus dipenuhi secara hierarkis. Ketiadaan wali nikah menjadikan prosesi pernikahan dianggap tidak sah. Berikut ini penjelasannya.

Urutan Wali Nikah dan Syarat-Syaratnya dalam Pernikahan Islam
Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kiri) dan Mellawati Isnoer melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Urutan wali nikah perlu dipahami dalam prosesi perkawinan lantaran harus dipenuhi secara hierarkis. Lain itu, tidak sembarangan orang berhak menjadi wali nikah.

Salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi agar perkawinan dinyatakan sah adalah adanya wali yang menikahkan mempelai perempuan. Ketiadaan wali nikah menjadikan prosesi pernikahan tersebut batal dan dianggap tidak sah.

Sebagaimana dilansir dari NU Online, wali nikah adalah sebutan bagi pihak laki-laki dari keluarga perempuan yang bertugas mengawasi keadaan dan kondisi mempelai dalam prosesi perkawinan. Perwalian, secara syariat merupakan perkataan pada orang lain dan pengawasan atas keadaan si perempuan yang dinikahkan.

Syarat Menjadi Wali Nikah

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, ada sejumlah syarat wali nikah yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi wali nikah. NU Online melansir lima syarat yang harus terpenuhi agar seseorang layak menjadi wali nikah.

  • Beragama Islam. Seorang wali nikah haruslah muslim. Oleh karena itu, jika ia kafir, maka pernikahan tidak sah, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu.
  • Balig. Syarat selanjutnya wali nikah harus balig dan cukup umur. Artinya, wali nikah itu bisa bertanggung jawab untuk urusan orang lain, termasuk menikahkan perempuan perwaliannya.
  • Berakal sehat, yang artinya, tidak mengalami gangguan jiwa, tidak mabuk, serta sadar atas perkara yang ia kerjakan.
  • Laki-laki. Melalui persyaratan ini, maka pernikahan dianggap tidak sah apabila wali nikah berjenis kelamin perempuan atau seseorang yang berkelamin ganda.
  • Adil, yang artinya bisa menjaga diri, kehormatan, dan martabatnya. Kebalikan dari orang yang adil adalah fasik.

Urutan Wali Nikah dalam Islam

Dalam "Kedudukan Wali dalam Pernikahan: Studi Pemikiran Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Praktiknya di Indonesia" yang dimuat di jurnal Al-'Adalah, Rohmat (2011) menuliskan urutan wali nikah perempuan yang berlaku sesuai syari'at Islam adalah sebagai berikut:

  1. Ayah
  2. Kakek
  3. Saudara laki-laki seayah seibu (sekandung)
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  7. Paman sekandung
  8. Paman seayah
  9. Anak laki-laki dari paman sekandung
  10. Anak laki-laki dari paman seayah
  11. Cucu paman sekandung
  12. Wali hakim.
Urutan wali nikah di atas ditarik dari nasab (jalur keturunan) dari pihak ayah, dan bukan saudara seibu. Pernikahan seorang perempuan tidak sah kecuali dinikahkan oleh wali yang dekat dari jalur keturunan tersebut.

Jika tidak ada, maka keadaan ini diampu oleh wali jauh, dan jika masih tidak ada, maka mempelai dinikahkan oleh penguasa atau wali hakim.

Wali hakim menjadi berlaku ketika semua urutan di atas sudah tidak bisa dipenuhi lagi karena sebab-sebab tertentu. Misalnya, tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah. Bagaimanapun juga, tidak semua orang bisa menjadi wali dalam pernikahan, kecuali memenuhi syarat-syaratnya.

Urutan Wali Nikah Jika Ayah Meninggal

Lantas bagaimana urutan wali nikah jika ayah meninggal dunia, urutannya adalah sama dengan urutan wali nikah dalam Islam di atas, yang dimulai dari nomor dua hingga nomor kedua belas.

Kantor Urusan Agama (KUA) biasanya menyarankan untuk mendahulukan wali nasab di atas, sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa wali hakim dari KUA.

Hal ini tertera dalam aturan pasal 23 ayat 1 dan 2 KHI: "Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Dalam hal wali adlal atau enggan, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut."

Baca juga artikel terkait MENIKAH atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Dhita Koesno