Menuju konten utama

Unggahan Foto Amien Rais Dihapus, Penilaian Instagram Dipertanyakan

Rudiantara menolak tudingan yang menyebut pemerintah berperan dalam penghapusan foto Amien Rais di Instagram.

Unggahan Foto Amien Rais Dihapus, Penilaian Instagram Dipertanyakan
Prof. Dr. H. Amien Rais didampingi oleh ketu umum PA 212 Ust. Slamet Maarif, Hanafi Rais bertemu dengan rombongan ketua umum Gerindra Prabowo Subiyanto di pelataran Kabah, Sabtu (2/6/2018). Foto/PA 212.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara angkat bicara terkait polemik penghapusan foto di akun @amienraisofficial oleh Instagram. Foto tersebut menunjukkan keakraban antara Prabowo Subianto, Amien Rais, dan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berada di Makkah.

Rudiantara mengaku pihaknya tidak pernah meminta kepada Instagram untuk menghapus foto tersebut. Menurut Rudiantara, penghapusan foto itu sepenuhnya merupakan inisiatif Instagram sendiri, tidak ada campur tangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pertanyaan Rudiantara ini sebagai respons atas tudingan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif yang menyebut ada kelompok tertentu yang bermain dalam penghapusan foto itu. Pria yang juga juru bicara FPI ini menduga, penghapusan dilakukan secara sistematis karena khawatir dengan kekuatan Amien dan Rizieq.

“Kami beranggapan bahwa ini bagian dari mereka yang panik, mereka yang ketakutan cebong-cebong yang sangat khawatir sehingga foto Pak Amien Rais dengan HRS [Rizieq] mereka anggap membahayakan di pertarungan politik 2019,” kata Slamet, di kantor PA 212 di Condet, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Menurut Slamet, PA 212 mempertanyakan alasan pihak tersebut menghapus foto Amien dengan Rizieq Shihab. Mereka menilai tidak ada muatan negatif dalam foto pertemuan antara Amien, Prabowo, dan Rizieq Shihab di Makkah itu.

Tudingan tersebut ditepis Rudiantara. Menurut dia, Instagram memiliki panduan komunitas yang harus disetujui semenjak awal pengguna mendaftar pada aplikasi itu. Jika karena pelanggaran panduan ataupun aduan dari masyarakat kemudian Instagram melakukan pemblokiran, kata Rudiantara, maka Kemenkominfo tidak bertanggung jawab.

“Hubungan antara pemilik akun dengan platform seperti konsumen dengan produsen, namun dalam konteks yang cair. Karena saat create account tidak ada aturan khusus pemerintah, mengingat ini adalah media sosial,” kata Rudiantara kepada Tirto, Rabu (6/6/2018).

Pada kasus pemblokiran akun Instagram Ustaz Abdul Somad (UAS) yang terjadi beberapa waktu lalu misalnya, kewenangan dan penilaian Instagram sudah menjadi buah bibir. Kala itu, banyak pihak bahkan menuding bahwa Instagram melakukan kehendak pemerintah memblokir akun itu. Namun, pemerintah membantahnya.

Berdasarkan keterangan pihak Kemenkominfo, Instagram melakukan pemblokiran akun UAS atas inisiatif sendiri. Saat itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan lantas menghubungi Instagram dan meminta agar akun tersebut dibuka kembali. Menurut Rudiantara, akun tersebut tertutup oleh sistem algoritma di Instagram.

Dalam kasus akun @amienraisofficial ini, Rudiantara belum mempunyai rencana untuk menanyakan kepada Instagram tentang penghapusan foto tersebut. Akan tetapi, kata dia, penyedia layanan seharusnya memberitahu kepada publik ketika ada masalah seperti ini.

“Jika hanya membantu menanyakan, sih [Kemenkominfo] bisa saja. Namun pada akhirnya, platform yang bisa menjelaskannya. Platform pastinya mau menerangkan karena risikonya adalah pasar. Jika trust [masyarakat] tidak dianggap atau governance tidak ada, bisa saja user berpindah ke platform lain,” kata Rudiantara.

Bagi Rudiantara, kasus ini bisa menimpa siapa saja. Jangankan akun @amienraisofficial, tetapi juga akun Instagram resmi Presiden Joko Widodo. Sejauh ini, kata dia, yang bisa dilakukan oleh Kemenkominfo adalah membantu mereka yang merasa dirugikan, meski tidak semuanya.

“Kalau memang Pak Amien merasa dirugikan oleh Instagram, silakan minta tolong ke kami. Tapi ini nyatanya, kan, belum ada,” kata Rudiantara.

Staf Khusus Kemenkominfo Henri Subiakto menyatakan hal yang serupa. Menurutnya, tudingan masyarakat bahwa pemerintah panik dan meminta Instagram menghapus foto pertemuan Rizieq-Amien-Prabowo tersebut tidak berdasar.

Instagram, bagi Henri, hanyalah salah satu platform untuk menyebar foto. Selain Instagram, masih ada lagi Facebook, WhatsApp, LINE, Twitter, dan sebagainya. Ia menegaskan, masih banyak peluang orang untuk menyebarkan foto tersebut.

“Tidak ada untungnya hapus satu foto itu. Saya juga punya fotonya, apa masalahnya?” kata Henri.

Henri juga mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari Instagram soal langkah-langkah pemblokiran akun atau penghapusan foto yang mereka lakukan. Menurutnya, masalah menjadi tidak clear dan pemerintah selalu diminta bertanggung jawab atas tindakan Instagram.

“Padahal tidak ada hubungannya. Pemerintah pun kalau minta ke kami pemblokiran, tapi tidak ada unsur melanggar undang-undang tetap tidak kami lakukan,” kata Henri.

Infografik CI Instagram Menghapus Foto

Sebab-Sebab Penghapusan Foto Instagram

Dalam penghapusan sebuah konten di Instagram, Henri mengaku platform itu mempunyai aturan sendiri. Sebagian besar tertera dalam community guideline yang juga menganut hukum internasional dalam kebebasan berekspresi.

Henri sepakat bahwa foto yang dihapus dari akun @amienraisofficial sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana. Bagi Henri, jika foto tersebut memenuhi unsur pidana, tentu pemerintah yang akan mempermasalahkan, bukan hanya Instagram.

Menurut dia, foto tersebut bisa jadi diblokir karena mendapat laporan dari sejumlah akun Instagram lainnya. Meski tindakan Instagram menghapus foto tersebut tanpa mempertimbangkan unsur pidananya tidak bisa dibenarkan, menurut Henri, Instagram tidak melakukan melanggar aturan.

“Kami tidak bisa menghukum mereka dan mekanisme mereka tidak bertentangan dengan undang-undang kita,” kata Henri. “Di Instagram, kan, memang katanya di-ban [dilarang] karena bertentangan dengan community guidelines. Artinya Instagram mengakui, tapi yang belum jelas: aturan yang mana?”

Alasan lain, kata Henri, adalah adanya kemungkinan foto Amien-Prabowo tersebut bermasalah karena menunjukkan muka Rizieq Shihab. Meski di Indonesia Rizieq tidak dianggap sebagai tokoh berbahaya, tapi pengawasan terorisme dari Amerika berbeda.

“Coba cek Front Pembela Islam, masuk enggak [dalam daftar teroris Amerika]? Jangan-jangan ditandai Amerika. Karena mereka enggak mau tokoh-tokoh itu disebarkan oleh aplikasi mereka. Amerika memang ada aturannya sendiri,” katanya.

Dalam aturan hukum internasional, masalah terorisme memang tidak boleh disebarkan melalui media sosial. Di Amerika sendiri, nama-nama organisasi teroris dicantumkan dalam laman situs trackingterrorism.org. Dalam pusat data, nama FPI memang sudah tercatat dalam situs tersebut.

Namun, untuk pengecekan aktivitas terorisme yang dilakukan FPI, situs tersebut tidak mencatat apa-apa. Bisa disimpulkan, FPI tidak termasuk dalam kategori teroris dan alasan IG untuk menghapus foto yang menampilkan muka Rizieq tentu tidak tepat.

Instagram Tak Boleh Sembarangan Menghapus Konten

Dalam aturan kebebasan berekspresi internasional sesuai Resolusi Majelis Umum PBB, 16 Desember 1966, ada dua hal yang dilarang, yakni menjelekkan reputasi orang lain dan mengunggah sesuatu yang membahayakan keselamatan nasional.

Selain itu, peneliti media sosial dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia Damar Juniarto mengatakan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah konten yang mengobarkan peperangan, pornografi, dan ujaran kebencian. Namun, kriteria tambahan ini tidak baku di semua platform media sosial.

Pada dasarnya, kata dia, menghapus konten yang tidak bermuatan larangan seperti di atas adalah pelanggaran. Bagi Damar, hal tersebut merupakan penghalangan kebebasan berekspresi.

“Jawabannya paling umum, sebenarnya tidak boleh [menghapus konten] karena itu melanggar kebebasan berekspresi. Apa pertimbangannya? Ada tidak pertimbangan tersebut?” katanya pada Tirto.

Menurut Damar, kejadian ini bisa merugikan banyak pihak, apabila Instagram menghapus konten hanya karena berdasar banyaknya aduan masyarakat. Seharusnya, kata dia, apabila unggahan itu tak melanggar hukum dan panduan komunitas, Instagram tidak berhak untuk melakukan penghapusan tersebut.

“[...] Itu harus dibuka alasannya karena itu berkaitan dengan kebebasan berekspresi sesuai konstitusi. Ketidakpastian pasti akan mengarah ke ketidakadilan. Yang paling tepat ini klarifikasi harus disampaikan oleh Instagram,” kata Damar.

Sementara pihak Instagram Indonesia tidak mau memberikan keterangan meski sudah dihubungi berkali-kali. Soal konten yang bermasalah, mereka tetap berpatok pada panduan komunitas yang ada pada aplikasi mereka.

Dalam panduan tersebut ada beberapa syarat konten, yakni: foto milik sendiri atau setidaknya pengunggah berhak atas foto tersebut; foto harus memakai busana; foto harus menumbuhkan interaksi manfaat dan tulus; foto harus mematuhi hukum; foto tidak boleh mengandung unsur kekerasan dan SARA; foto tidak melukai diri sendiri dan orang lain; foto sebisa mungkin mencakup semua kelompok umur.

Baca juga artikel terkait INSTAGRAM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Teknologi
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz