Menuju konten utama

Pemblokiran Akun FB dan IG Abdul Somad Bukan Wewenang Kominfo

Kominfo menyatakan tak punya wewenang untuk memblokir akun pribadi masyarakat bahkan akun milik Abdul Somad.

Pemblokiran Akun FB dan IG Abdul Somad Bukan Wewenang Kominfo
Ustaz Abdul Somad. Wikipedia/ Abdul Somad

tirto.id - Akun Facebook dan Instagram milik ustaz Abdul Somad tidak bisa diakses sejak Sabtu (24/2/2018) hingga Minggu (25/2/2018). Pihak Kementerian dan Komunikasi Informatika (Kominfo) mengaku, penutupan itu dilakukan oleh penyedia layanan media sosial.

Kominfo menyatakan tak punya kuasa untuk menangani akun pribadi masyarakat. Selama ini, pengawasan yang dilakukan Kominfo hanya pada permasalahan konten. Bila ada konten yang bermasalah, penyedia layanan bisa diminta untuk menghapus konten itu.

“Kami tidak punya kuasa sampai ke pengawasan akun atau men-take-down akun tersebut,” kata Direktorat Jenderal Aplikasi Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada Tirto, Selasa (27/2/2018).

Pemerintah Indonesia memang tidak punya kewenangan untuk penanganan masalah akun sosial media warganya. Wewenang itu seluruhnya diberikan pada penyedia layanan dan warga yang bersangkutan.

“Kerja sama kami hanya pada pengawasan konten dan keterbukaan bila diperlukan. Makanya mereka punya kantor di Indonesia,” jelas Semuel lagi.

Ia menegaskan, penutupan sementara yang dilakukan terhadap akun Instagram dan Facebook Somad kemungkinan besar karena adanya laporan dari banyak orang. Unggahan akun Somad, menurut Semuel, kemungkinan tidak memiliki muatan pelanggaran pidana.

Nggak mungkin dia diblokir sebelum ada pelanggaran UU ITE. Justru sebaliknya pernah, dia dikatakan melanggar UU ITE, tapi menurut platform [penyedia layanan] itu belum,” katanya.

Dengan banyaknya laporan, akun siapapun, tak terkecuali Somad, bisa saja diblokir secara otomatis oleh Facebook atau Instagram, mengingat keduanya berada dalam naungan yang sama.

Namun, jika ada peninjauan kembali oleh penyedia layanan, akun itu bisa saja dibuka kembali, sama seperti yang terjadi pada akun Instagram @ustazAbdulSomad dan akun Facebook Ustaz Abdul Somad.

Protes Somad terkait akunnya yang diblokir tak akan berlaku tapi boleh dilakukan. Menurut Samuel, penyedia layanan bebas mengatur akun pemakai aplikasi. Hal ini tertera dalam persyaratan dan persetujuan pemakaian aplikasi saat mendaftar.

Dalam salah satu poin disebutkan, Instagram berhak memodifikasi atau menghentikan layanan dan akses pengguna karena alasan apapun, tanpa pemberitahuan, kapan saja, dan tanpa kewajiban kepada pengguna.

“Yang punya platform siapa? Ya kan ada kontrakya. [Misalnya] Kamu pas di rumah saya. Ya kita harus taat dengan aturan menurut mereka,” tegas Samuel.

Ustaz Abdul Somad memang memiliki masalah hukum. Pada Desember 2017, ia dilaporkan ke Polda Bali oleh aktivis Nahdlatul Ulama, Gus Yadi. Somad dianggap menghina simbol salah satu agama di Indonesia. Ucapan Somad disampaikan lewat dakwah dan disebarkan melalui media sosial.

Namun, Somad belum pernah dilaporkan karena akun media sosialnya menyebarkan ujaran kebencian ataupun pelanggaran pidana UU ITE lainnya.

“Kenapa tidak ada penjelasan, kenapa mesti di-ban [blokir],” kata Somad yang marah akunnya diblokir begitu saja.

Baca juga artikel terkait PENOLAKAN USTAZ ABDUL SOMAD atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Teknologi
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari