Menuju konten utama

UMP DKI Jakarta Tahun 2020 Masih Dibahas

Pemprov DKI Jakarta masih membahas berapa besaran UMP untuk tahun depan.

UMP DKI Jakarta Tahun 2020 Masih Dibahas
Massa dari sejumlah elemen buruh melakukan aksi menuju Balai Kota Jakarta, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar delapan persen, berlaku efektif 1 Januari tahun depan.

Para gubernur juga diwajibkan mengumumkan UMP 2020 serentak pada 1 November 2019. Itu artinya, kurang dari dua pekan lagi.

Namun ternyata Pemprov DKI belum merampungkan pembahasannya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan baru akan rapat dengan Dewan Pengupahan pada 23 Oktober nanti.

Karena itu dia belum tahu persis berapa UMP DKI tahun depan, meski hitung-hitungannya sudah jelas: UMP DKI 2020 Rp 4.276.349,86, atau naik sekitar Rp 335.376,80 dibanding tahun ini.

"Belum, belum bisa [ditentukan]. Kan kami belum rapat," katanya saat dihubungi Kamis (17/10/2019) malam, lalu mengatakan alasannya: ada beberapa hal yang perlu difinalisasi.

Menurut Andri, pemprov mulai membahas UMP sekitar enam bulan lalu. Ia mengaku sudah menyurvei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebanyak tiga kali di 45 pasar. Data tersebut tengah diolah.

"Itu nanti yang kami hitung. Nanti baru kami tetapkan bersama dengan dewan pengupahan dan diusulkan ke gubernur," tambahnya.

Kemenaker memerintahkan seluruh gubernur untuk menaikkan UMP sebesar 8,51 persen pada 2020. Rencana kenaikan itu tertuang di dalam surat Kementerian Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri.

Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan variabel inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Penetapan UMP juga tetap memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan penetapan upah minimum itu akan diberikan teguran tertulis. Jika teguran tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.

“Selanjutnya, jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tetap tidak melaksanakan upah minimum itu, yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah,” sebut Hanif.

Baca juga artikel terkait UMP DKI 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino