Menuju konten utama

Ulil Soal Konflik PKB vs PBNU: Ini Masalah Keluarga

Ketua Bidang Lakpesdam PBNU, Ulil Abshar Abdalla meminta PKB dan PBNU merujuk kepada para sesepuh yang hidup damai di kedua lembaga daripada saling serang.

Ulil Soal Konflik PKB vs PBNU: Ini Masalah Keluarga
Ulil Abshar Abdallah (FOTO ANTARA/Zarqoni Maksum)

tirto.id - Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla, mengungkapkan, konflik antara PBNU dengan PKB yang saat ini terjadi adalah masalah keluarga. Ulil meyakini, konflik tidak akan serius karena semua masih punya hubungan keluarga.

"Insya Allah ini masalah tidak ada yang serius, ini masalah keluarga. Biasa lah antar keluarga," kata Ulil di Kantor PBNU, Kamis (8/8/2024).

Ulil meminta kedua pihak, baik PBNU maupun PKB, untuk saling mengintrospeksi diri. Ia beranggapan, kedua petinggi organisasi tersebut harus mencontoh para pendahulunya yang rukun dan damai. Ia pun mengingatkan bahwa Wakil Presiden, Ma'ruf Amin sampai bersedia menjadi juru damai bagi kedua entitas tersebut agar tidak berpolemik lebih jauh.

"Ya semua sesepuh NU yang dulu mendirikan PKB kita jadikan lah sebagai rujukan untuk mengelola secara lebih baik lagi antara PBNU dan PKB," kata dia.

Saat ini, hubungan PKB dan PBNU kembali memanas setelah PBNU membentuk tim khusus yang berupaya mengevaluasi PKB.

Tim tersebut terdiri dari sembilan orang, yakni Ketua PBNU, Umarsyah; Katib Syuriah PBNU, Ikhsan Abdullah; Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Suleman Tanjung; Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi Hamid; Rais Syuriah PBNU, Muhammad Cholil Nafis; Ketua PBNU, Miftah Faqih; Ketua PBNU, Ahmad Fahrurrozi; Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla; dan Wasekjen PBNU, Najib Azka. Panel ini dipimpin Wakil Rais Aam PBNU, Anwar Iskandar, dan Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni.

Tim ini dibentuk usai DPR RI membentuk Pansus Angket Haji ihwal sengkarut penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus Angket Haji DPR RI ini guna mendalami keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga mengalihkan tambahan kuota haji reguler sebanyak 20 ribu ke haji khusus. Pengalihan ini dinilai anggota pansus melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca juga artikel terkait PKB VS PBNU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher