Menuju konten utama

Elite PKB Sindir PBNU: Ormas Intervensi Parpol itu Melawan Hukum

Menurut Jazilul, NU dan PKB merupakan dua entitas berbeda. Karena itu, dia meminta agar PBNU jaga jarak sesuai konstitusi.

Elite PKB Sindir PBNU: Ormas Intervensi Parpol itu Melawan Hukum
Jazilul Fawaid. tirto.id/Andhika Krisnuwardhana

tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, menyindir langkah PBNU membentuk tim panel untuk mengevaluasi partainya. Hal itu dinilainya sebagai langkah intervensi terhadap kewenangan partai politik dan bisa digolongkan melawan hukum.

"Ketika ormas membentuk tim yang mengintervensi kewenangan partai politik, itu artinya penyerobotan. Itu artinya tindakan melawan hukum. Itu artinya tindakan melawan konstitusi," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Maka Jazilul meminta PBNU menjelaskan kepada publik alasan di balik langkahnya tersebut.

Menurut Jazilul, PKB dan NU sejatinya tidak sedang berkonflik dan tidak memiliki hubungan apa pun. Pasalnya, PKB diatur oleh UU Parpol, sedangkan NU diatur UU Ormas.

"Sebenarnya bukan pertikaian, hanya ingin mendudukkan masalah saja bahwa PKB dan PBNU itu tidak ada hubungan sama sekali. Jadi, yang satu diatur Undang-Undang Partai Politik, yang satu diatur Undang-Undang Ormas," ucap Jazilul.

Sebelumnya, Jazilul berkata bahwa PBNU dan PKB merupakan dua entitas berbeda. Karena itu, dia meminta agar PBNU menjaga jarak dari PKB sesuai dengan konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Jazilul sebagai merespons atas langkah Tim Panel PBNU yang akan sowan ke para sesepuh PKB, termasuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Rencana kunjungan ke para sesepuh PKB itu untuk menggali informasi lebih dalam perihal sejarah pembentukan PKB dan hubungannya dengan PBNU.

"Yang jelas PBNU dan PKB dua entitas yang berbeda. PBNU satu entitas, PKB satu entitas. Mari kita jaga jarak sesuai dengan konstitusi," kata Jazilul.

Tim panel yang dibentuk PBNU bernama Panita Khusus (Pansus) PKB atau Tim Lima. Ia dibentuk melalui rapat pleno PBNU di Jakarta pada 28 Juli 2024.

Tim tersebut terdiri dari sembilan orang, yakni Ketua PBNU, Umarsyah; Katib Syuriah PBNU, Ikhsan Abdullah; Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Suleman Tanjung; Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi Hamid; Rais Syuriah PBNU, Muhammad Cholil Nafis; Ketua PBNU, Miftah Faqih; Ketua PBNU, Ahmad Fahrurrozi; Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla; dan Wasekjen PBNU, Najib Azka. Panel ini dipimpin Wakil Rais Aam PBNU, Anwar Iskandar, dan Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni.

Tim ini dibentuk usai DPR RI membentuk Pansus Angket Haji untuk mengusut penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang dinilai bermasalah.

Baca juga artikel terkait PKB VS PBNU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi