Menuju konten utama

Ukuran, Tipe Dokumen PPPK Teknis 2022, & Cara Ubah PDF/JPG/JPEG

Pelamar seleksi PPPK Teknis 2022 harus mengunggah sejumlah dokumen dalam tipe PDF, JPG, dan JPEG dan ukuran tertentu.

Ukuran, Tipe Dokumen PPPK Teknis 2022, & Cara Ubah PDF/JPG/JPEG
Petugas BKD Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) peresmian Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Pelamar seleksi PPPK Teknis 2022 diharuskan mengunggah sejumlah dokumen ke laman sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran formasi.

Berkas-berkas yang diunggah ke laman SSCASN memiliki syarat ukuran dan tipe dokumen tertentu. Tipe dokumen yang bisa diterima oleh sistem SSCASN sendiri terdiri dari PDF dan JPG/JPEG.

Sementara itu, ukuran disesuaikan dengan jenis dokumen yang diunggah dan dapat dicek melalui sistem saat melakukan pendaftaran. Ukuran maupun tipe dokumen yang tidak sesuai hanya akan menghambat proses pendaftaran.

Oleh karena itu, pelamar PPPK Teknis 2022 disarankan untuk memahami ketentuan pengiriman dokumen sekaligus cara mengubah dokumen dari file lain ke format PDF maupun JPG/JPEG.

Pendaftaran PPPK Teknis 2022 saat ini sudah dibuka mulai 21 Desember 2022 - 6 Januari 2023. Ada ribuan formasi yang bisa dilamar oleh pelamar eks tenaga honorer di pemerintahan maupun pelamar umum.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SSCASN. Dengan demikian, dokumen-dokumen yang dibutuhkan juga dalam bentuk digital atau versi scan dari dokumen asli.

Ukuran dan Tipe Dokumen PPPK Teknis 2022

SSCASN menetapkan syarat ukuran dan tipe dokumen tertentu untuk bisa diunggah ke sistemnya. Melansir laman tanya jawab SSCASN berikut daftar tipe dokumen yang dibutuhkan untuk diunggah saat PPPK Teknis 2022:

  • Scan pas foto berlatar belakang merah bertipe file JPG/JPEG.
  • Scan swafoto bertipe file JPG/JPEG.
  • Scan KTP bertipe file JPG/JPEG.
  • Scan surat lamaran bertipe file PDF.
  • Scan ijazah dan sertifikat sesuai ketentuan instansi bertipe file PDF.
  • Scan transkrip nilai bertipe file PDF.
  • Scan dokumen pendukung lainnya bertipe file PDF.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ukuran tipe dokumen PPPK Teknis 2022 hanya bisa dilihat di sistem SSCASN saat pemilihan formasi.

Namun, berkaca pada penerimaan PPPK 2021 lalu, ukuran dokumen yang disyaratkan oleh SSCASN sebelumnya berkisar antara 200 KB hingga di atas 800 KB.

Ukuran 200 KB disyaratkan pada dokumen berupa foto dalam format JPG/JPEG. Sementara itu, untuk dokumen dalam format PDF, SSCASN tahun lalu mensyaratkan ukuran maksimal mulai dari 500 hingga di atas 800 KB.

Tentu ketentuan ukuran tersebut dapat berubah sesuai dengan kebijakan panitia seleksi nasional (panselnas) tahun ini.

Cara Ubah Format PDF ke JPG/JPEG atau Sebaliknya

Selama proses pendaftaran berlangsung, pelamar kemungkinan akan membutuhkan pengubahan format dokumen atau convert. Pengubahan format dokumen ini bisa dari PDF ke JPG/JPEG atau sebaliknya.

Kabar baiknya, ada cara mudah yang bisa dilakukan pelamar untuk mengubah format dokumen untuk mendaftar PPPK Teknis 2022. Pengubahan format atau convert bisa dilakukan secara online tanpa mengunduh aplikasi apapun, melalui situs JPG2PDF dan Smallpdf.

Berikut langkah-langkah mengubah file dokumen dari PDF ke JPG maupun sebaliknya:

1. Cara mengubah PDF ke JPG menggunakan Smallpdf

  • Melalui browser buka laman https://smallpdf.com/id/pdf-ke-jpg;
  • Pada kolom "Pilih File", pilih dari mana file yang ingin diubah formatnya. File dapat diunggah dari perangkat, Dropbox, Google Drive, atau dari Smallpdf;
  • Tunggu beberapa saat hingga file berhasil diunggah sepenuhnya;
  • Centang pilihan "Konversi seluruh halaman" lalu klik "Pilih Opsi";
  • Tunggu hingga file terkonversi;
  • Untuk menyimpan file secara individual klik "Unduh file Zip";
  • Buka file zip yang berhasil diunggah dan dokumen dalam format JPG sudah bisa digunakan.

2. Cara mengubah JPG ke PDF menggunakan Smallpdf

  • Melalui browser buka laman https://smallpdf.com/id/jpg-ke-pdf
  • Pada kolom "Pilih File", pilih dari mana file yang ingin diubah formatnya. File dapat diunggah dari perangkat, Dropbox, Google Drive, atau dari Smallpdf
  • Pilih file JPG yang ingin diunggah kemudian klik "Open" atau "Buka"
  • Tunggu beberapa saat hingga file berhasil diunggah sepenuhnya.
  • Apabila terdapat file JPG lain yang ingin disatukan dalam satu file PDF maka dapat memilih perintah "Tambahkan file" kemudian unggah file yang ingin digabungkan.
  • Jika sudah klik "Menggabungkan" yang terletak pada kanan atas halaman Smallpdf.
  • Klik "Unduh File" untuk menyimpan file yang kini sudah di convert dalam bentuk PDF.

Cara Ubah Ukuran File PDF/JPG/JPEG

Selain tipe atau format, dokumen perlu disesuaikan ukurannya. Ukuran file yang terlalu besar atau terlalu kecil tentu akan ditolak oleh sistem SSCASN saat pendaftaran PPPK Teknis 2022.

Jika terjadi demikian, maka pelamar sebaiknya melakukan kompresi file terlebih dahulu untuk file yang terlalu besar atau terlalu kecil. Kedua prosedur tersebut bisa dilakukan menggunakan situs Pixlr dan Smallpdf, berikut langkah-langkahnya:

1. Cara kompres file JPG/JPEG dengan Pixlr

  • Kunjungi situs Pixlr di pixlr.com/id/x;
  • Di landing page, klik ikon “Buka Gambar” untuk memilih file yang akan dikompres;
  • Setelah file terbuka, klik tombol “Simpan”;
  • Berikutnya, pada kotak menu geser bar ke kiri atau ke kanan hingga ukuran file sesuai ketentuan yang disyaratkan;
  • Jika sudah, klik tombol “Save As” untuk menyimpannya;
  • Selesai.

2. Cara kompres file PDF dengan Smallpdf

  • Masuk ke laman https://smallpdf.com/id/mengompres-pdf;
  • Pilih file yang ingin dikompresi melalui perangkat, Dropbox, Google Drive, atau dari Smallpdf;
  • Tunggu hingga file terunggah sepenuhnya;
  • Centang pilihan "Kompresi dasar";
  • Klik "Compress";
  • Tunggu proses kompresi hingga selesai;
  • Klik "Unduh" untuk menyimpan file yang sudah dikompresi ke perangkat.

Baca juga artikel terkait PPPK 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora