tirto.id - Vokalis hip-hop Homicide asal Bandung, Jawa Barat, Herry "Ucok" Sutresna, merespons wacana DPR RI yang mengusulkan RUU Permusikan. Ia menilai RUU tersebut hanya lelucon saja karena sangat membatasi kreatifitas musisi dan pekerja seni.
"Saya hampir speechless. Ini sama saja dari gabungan Orde Baru dan Orde Lama. Semua kaya lelucon saja. Maksud saya, hampir semuanya pasal karet. Efek Rumah Kaca dan Homicide masuk banget bisa dipidana sama aparat hukum. Definisi asing dan lokal gimana? Definisi negatif dan positif seperti apa?" katanya saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (30/1/2018) siang.
Para musisi ramai-ramai mengkritik Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI. Mereka menilai ada klausul yang rentan menjadi pasal karet.
Aturan karet itu adalah Pasal 5 yang berisi beberapa larangan bagi para musisi. Mulai dari larangan membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
Ucok juga merespons pasal 32 di dalam RUU tersebut yang berisi kewajiban bagi seniman untuk melakukan uji kompetensi jika ingin diakui profesinya sebagai musisi dan seniman. Ucok menilai uji kompetensi bagi musisi dan seniman sangat tidak jelas.
"Itu sudah enggak usah dibahas lagi. Keterlaluan ini RUU. Memangnya nanti bakal dapat semacam SIM gitu?" katanya.
Menurut Ucok, terlepas dari pro kontra terhadap RUU tersebut, yang harus dilakukan oleh para musisi dan pekerja seni adalah tetap menghasilkan karya sesuai dengan keinginan tanpa didikte oleh siapa pun, termasuk Pemerintah.
"Dengan atau tanpa adanya UU Permusikan, jika sudah disahkan, kita harus tetap hasilkan karya yang bebas tanpa perlu patuh dan swasensor. Itu bentuk perlawanannya," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari