Menuju konten utama

Iksan Skuter: RUU Permusikan Berbau Fasisme

Menurut Iksan terdapat fasisme dalam RUU Permusikan dan membuat seniman harus mengikuti Pemerintah.

Iksan Skuter: RUU Permusikan Berbau Fasisme
Iksan skuter bernyanyi di lagu bingung. Youtube/Iksan skuter official.

tirto.id - Penyanyi genre folk Iksan Skuter merespons wacana DPR RI yang mengusulkan RUU Permusikan. Ia menilai RUU tersebut sangat berbahaya karena jika disahkan akan membuat musik Indonesia mundur dan memberangus kebebasan berekspresi.

"Ada fasisme di RUU itu. Membikin seniman harus ikut dengan Pemerintah. Ini akan sangat berbahaya jika disahkan. Kita akan kembali mundur jauh. Kembali ke era ketika seni direpresi," kata Iksan saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (30/1/2019).

Menurut Iksan seni adalah hal yang bersifat subjektif, seniman merefleksikan apa yang dialami dalam hasil karyanya. Sehingga jika ada UU dikhawatirkan akan mengatur cara berkesenian itu sendiri.

Para musisi ramai-ramai mengkritik Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI. Mereka menilai ada klausul yang rentan menjadi pasal karet.

Aturan karet yang dimaksud adalah Pasal 5 yang berisi beberapa larangan bagi para musisi. Mulai dari membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Menurut penyanyi yang rutin menyuarakan isu agraria ini, munculnya RUU pasal karet diduga karena ada pihak yang terganggu ketika seniman dan musisi menyuarakan isu kerakyatan serta memicu gerakan sosial di berbagai daerah.

"Contoh di Bali dengan penolakan reklamasi Teluk Benoa atau di Bandung ketika ada penolakan penggusuran di Tamansari. Seniman dan musisi banyak yang ikut bersuara kan," katanya.

Iksan juga merespons pasal 32 dalam RUU tersebut yang mengharuskan seniman melakukan uji kompetensi jika ingin diakui profesinya sebagai musisi dan seniman. Iksan menilai hal tersebut tak penting.

"Itu enggak penting. Itu hanya bicara legalitas saja. Kita kan praktisi dan pelaku seni. Tanpa diakui lewat uji kompetensi pun, dari dulu sudah diasingkan dan didiskreditkan tapi tetap berjalan, kita punya jaringan sendiri," kata Iksan.

Iksan menambahkan maksud dari musisi dan pekerja seni yang diasingkan dan didiskreditkan selama ini adalah ketika profesi musisi dan pekerja tak diterima dalam hal-hal administrasi formal, seperti peminjaman uang di bank.

"Uji kompetensi pun belum tentu bisa menjamin itu," katanya.

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari