tirto.id - Twitter, Facebook, dan TikTok memperingatkan penggunanya bahwa perusahaan dapat menghapus semua unggahan yang berharap kematian Presiden Trump.
Hal itu berkaca dari banyaknya reaksi yang membanjiri media sosial selepas Trump mengonfirmasi dirinya dan ibu negara positif COVID-19 pada Jumat (2/10/2020).
Tiga perusahaan media sosial itu pada Sabtu (3/10/2020) kompak menyatakan unggahan yang berharap kematian Trump dan semacamnya dapat dihapus lantaran melanggar kebijakan platform.
The Verge melansir secara khusus Twitter menegaskan mereka bahkan dapat menangguhkan akun meski tak jelas seberapa sering melakukannya.
"Kami prioritaskan penghapusan konten jika mengajak bertindak yang berpotensi menyebabkan bahaya di dunia nyata," pernyataan Twitter.
Dalam kebijakan Abusive Behavior, kata Twitter, secara gamblang platform ini melarang tindakan-tindakan berikut:
- Menginginkan atau mengharapkan cedera serius pada seseorang atau sekelompok orang.
- Kami tidak mengizinkan konten yang menginginkan, mengharapkan, atau mengungkapkan keinginan untuk mati, cedera tubuh yang serius, atau penyakit yang fatal terhadap individu atau sekelompok orang.
Pada poin terakhir di atas tindakan yang dimaksud termasuk:
- Berharap seseorang meninggal akibat penyakit serius, misalnya, "Saya harap kamu terkena kanker dan mati".
- Ingin seseorang menjadi korban kecelakaan serius misalnya, "Saya berharap Anda akan ditabrak mobil saat Anda membuka mulut."
- Mengatakan bahwa sekelompok individu pantas mendapatkan cedera fisik yang serius, misalnya, "Jika kelompok pengunjuk rasa ini tidak tutup mulut, mereka pantas untuk ditembak."
Sementara Facebook, melalui juru bicaranya, Liz Bourgeois, mengatakan postingan yang mengharapkan kematian Trump--termasuk komentar di halaman presiden, dan postingan yang menandainya--akan dihapus.
"Untuk lebih jelasnya, Facebook menghapus ancaman pembunuhan atau konten yang ditargetkan langsung ke presiden yang menginginkan kematiannya, termasuk komentar di postingan atau halamannya, selain konten yang menandai dirinya," pernyataan Facebook.
Hal senada juga dilakukan oleh platform media sosial yang tengah naik daun, TikTok. Seorang juru bicara TikTok, kepada NPR mengatakan "mengharap kematian Trump akan melanggar pedoman komunitas."
"Konten yang menginginkan kematian Trump akan dihapus jika kami menemukan itu," imbuh jubir TikTok.
Adapun keputusan mereka terikat oleh Undang-undang federal pada Section 230 dari Communications Decency Act, yang memungkinkan perusahaan teknologi untuk menetapkan aturan sendiri tentang apa yang boleh dan tidak boleh diunggah ke platform mereka.
Trump sendiri, sebagaimana dilansir Reuters, kini tengah berada di Pusat Medis Militer, Walter Reed, Maryland untuk menjalani isolasi dan penanganan dalam beberapa hari ke depan.
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Ibnu Azis