Menuju konten utama

TV 32 Inci Hilang di Rumah Pemenangan Prabowo, Ini Kata Polisi

Kasus pencurian baru diketahui oleh dua pegawai di rumah pemenangan yang tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB.

TV 32 Inci Hilang di Rumah Pemenangan Prabowo, Ini Kata Polisi
Tim Inafis dan Piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah TKP di rumah pemenangan Prabowo-Gibran, Jalan Imam Bonjol Nomor 25, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2024). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat

tirto.id - Sebuah televisi berukuran 32 inci hilang akibat dicuri dari rumah pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jalan Imam Bonjol Nomor 25 Menteng, Jakarta Pusat. Kasus ini telah ditangani kepolisian.

“Kami sudah cek dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis dan Piket Reskrim,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, di Jakarta, Senin (15/4/2024).

Polisi akan memeriksa saksi-saksi untuk mengusut kasus tersebut. “Pelapor dan saksi-saksi akan kita periksa untuk dimintai keterangannya perihal hilangnya televisi itu,” kata dia.

Kasus pencurian ini baru diketahui oleh dua pegawai di rumah pemenangan tersebut bernama Bayu dan Tika yang tiba di lokasi pada Senin sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka menemukan televisi hilang dan segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres menyatakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat nantinya melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini dan berjanji menyampaikan informasinya lebih lanjut.

Polisi menyebut kejadian ini sebagai pencurian dengan pemberatan. Menurut polisi, pelaku juga merusak lampu sorot yang terlihat terlepas namun tidak dibawa.

Adapun pencurian dengan pemberatan (curat) dapat berarti pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Bisa juga pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Pencurian dengan pemberatan juga bisa berarti pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang ada di situ dengan tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

Selain itu, dapat juga merupakan pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut. Selain itu saat ada gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz