Menuju konten utama

Tuntutan Tak Direspons, Eks Petugas Kebersihan DLH DKI Demo Heru

Tuntutan mereka perihal batas usia maksimal 56 tahun ke atas yang kena dampak agar digantikan oleh anggota keluarga tanpa dipersulit belum juga direspons.

Tuntutan Tak Direspons, Eks Petugas Kebersihan DLH DKI Demo Heru
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan sambutannya pada acara “Kick-off Meeting World Water Forum ke-10” di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Rabu(15/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Puluhan mantan penyedia jasa lain perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI kembali melakukan demontrasi terhadap Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono.

Unjuk rasa tersebut dilakukan lantaran tuntutan mereka perihal batas usia maksimal 56 tahun ke atas yang kena dampak agar memohon digantikan oleh anggota keluarga tanpa dipersulit belum juga direspons oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Ia menuturkan Dinas LH DKI mencoba tidak komitmen dan kesepakatan awal dan hasil pertemuan para perwakilan aksi penyampaian aspirasi berjumlah enam orang di lantai 15 Balai Kota pada 25 Januari 2023 lalu.

Saat itu, pihak Pemprov DKI dan pihak UPK Badan Air Dinas LH DKI Jakarta bersepakat menyetujui akan mengakomodir atau menerima PJLP yang habis kontrak akibat usianya sudah lebih dari 56 tahun digantikan oleh anggota keluarga tanpa dipersulit.

"Kami PJLP eks UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta batas usia maksimal 56 tahun ke atas kembali melakukan aksi penyampaian aspirasi di Balai Kota mengingat atau dikarenakan surat kami tidak mendapatkan tanggapan dari Pj Gubernur Bapak Heru Budi Hartono," kata Ketua Solidaritas PJLP Usia 56 di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Azwar dan rekannya telah diberhentikan begitu saja oleh Pemprov DKI tanpa adanya pemberitahuan dan Sosialisasi terlebih dahulu karena terbitnya Kepgub Nomor 1095 tanggal 1 November Tahun 2022 mengenai batas usia PJLP 56 tahun.

Pihaknya mengaku tidak mendapatkan apapun terkait hak-hak yang sudah bekerja lebih dari delapan tahun di UPK Badan Air Dinas LH DKI Jakarta.

Mereka pun mengaku diberhentikan tanpa surat pemberitahuan dan sosialisasi pra pemberhentian yang seharusnya memberikan hak berupa pesangon dan atau pemberian uang penghargaan masa kerja dan atau hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bukan sebaliknya aturan jangan dipakai dan digunakan yang menguntungkan sepihak dalam kontektasi hak saja namun juga harus melaksanakan kewajibannya," tuturnya.

Oleh karena itu, selain melakukan demonstrasi, pihaknya juga kembali melayangkan surat memohon deskresi berupa kebijakan agar anggota keluarga eks PJPL yang sudah diberhentikan karena usianya lebih dari 56 tahun dapat dipekerjakan sebagai pengganti mereka.

"Demi alasan kemanusian, mohon dan tolong segera dan secepatnya penuhi keinginan dan tuntutan kami. Kami berharap tuntutan kami dipenuhi agar tidak perlu lagi kami turun ke jalan guna menyuarakan aksi dan aksi lanjutan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DLH DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri