tirto.id - Ombudsman RI meminta agar Direksi BPJS Kesehatan tidak sembarangan dalam menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan, termasuk dengan mengkambing hitamkam masyarakat dengan mencabut hak konstitusional warga ketika terjadi penunggakan iuran.
Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih berpendapat, permasalahan BPJS muncul karena ketidakmampuan pemerintah dalam mengembangkan sistem jaminan sosial untuk masyarakat rentan. Hal itu juga dilakukan tanpa aturan kelembagaan sosial-ekonomi yang jelas dan terintegrasi dengan kebijakan sosial.
"Jangan karena pemerintah gagal membangun kelembagaan sosial-ekonomi untuk mendukung kepastian pembiayaan jaminan kesehatan, kemudian rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya. Pelayanan publik itu hak konstitusional warga," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (8/10/2019).
Permasalahan BPJS Kesehatan kembali mengemuka setelah Direktur Utama BPJS menyampaikan kepada publik rencana kenaikan iuran BPJS.
Pemerintah melalui Wakil Menteri Keuangan menyatakan bahwa 50 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan kerap menunggak iuran. Ada 16 juta dari 32 juta peserta yang tercatat tidak tertib membayar iuran.
Untuk menyelesaikan masalah iuran, Dirut BPJS Kesehatan mengatakan pemerintah akan menyiapkan Inpres untuk penerapan sanksi bagi penunggak iuran.
Para penunggak akan secara otomatis tak bisa mengakses pelayanan publik yang lain, seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya bila tidak membayar.
Alamsyah meminta pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan aturan. Ia menyarankan dari pada menerbitkan kebijakan sanksi inkonstitusional, lebih baik pemerintah melakukan institutional review terhadap skema pelayanan jaminan sosial bagi lapis masyarakat ini.
"[Masyarakat] jangan jadikan kambing hitam atas kegagalan sistemik ini. Bagaimanapun mereka memiliki hak yang sama dengan saudara-saudara mereka yang lebih beruntung karena memiliki kesempatan kerja di sektor formal maupun warga yang mendapatkan subsidi dari negara," jelasnya.
Alamsyah memberikan masukan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pengalihan premi. Pengalihan premi bisa diarahkan dengan mengalihkan kebijakan premi kepada pejabat negara.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan pengalihan premi berupa tunjangan kesehatan para pejabat negara dan sejenis yang dibayarkan oleh negara kepada perusahaan asuransi selama ini. Termasuk para pejabat di BPJS sendiri, agar adil. Silahkan diatur agar akses layanan dan benefit tak berkurang," tutupnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi