Menuju konten utama

Mahkamah Konstitusi: Dasar Hukum, Tugas, dan Wewenang

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kedudukan dan derajat sama dengan Mahkamah Agung (MA). Berikut ini tugas, kewenangan, dan dasar pembentukan MK.

Mahkamah Konstitusi: Dasar Hukum, Tugas, dan Wewenang
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Apa saja tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi atau MK termasuk dasar hukum pembentukannya akan kita bahas dalam materi edukasi Pendidikan Kewarganegaraan berikut ini. Kedudukan MK merupakan lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

MK adalah lembaga yang berwenang menyelenggarakan peradilan kontitusional di Indonesia. MK di Indonesia memiliki kedudukan dan derajat sama dengan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai lembaga peradilan konstitusional, salah satu wewenang MK adalah melakukan uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945.

Dasar Hukum Pembentukan Mahkamah Konstusi

Pembentukan MK tidak terlepas dari amandemen Undang-Undang (UUD) Dasar 1945 pada tahun 2001, atau masa setelah reformasi 1998. Dalam amandemen itu, Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) mengadopsi gagasan mengenai lembaga Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) untuk dimasukkan dalam batang tubuh UUD 1945.

Hasil amandemen itu kemudian dirumuskan masuk dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B UUD 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001.

Setelah amandemen ketiga UUD 1945 disahkan pada 9 November 2001, pembentukan MK lantas dipersiapkan. Pada periode usai amandemen dan MK belum terbentuk, MPR memberikan mandat pada MA agar menjalankan sementara fungsi Mahkamah Konstitusi.

Pemberian mandat untuk menjalankan kewenangan MK pada MA tersebut termaktub dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 dari hasil amandemen keempat UUD 1945.

Kemudian, mengutip laman MK, DPR RI dan Pemerintah selanjutnya membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.

Akhirnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi disahkan pada 13 Agustus 2003, dan masuk dalam Lembaran Negara Nomor 98 serta Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316.

Dalam tenggat 2 hari usai pengesahan UU Nomor 24 Tahun 2003, para hakim konstitusi generasi pertama MK mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara pada 16 Agustus 2003.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, tiga lembaga negara yakni DPR, Presiden, dan MA mengajukan hakim konstitusi masing-masing tiga orang.

Infografik SC Mahkamah Konstitusi

Infografik SC Mahkamah Konstitusi. tirto.id/Sabit

Hakim konstitusi yang diajukan DPR yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., I Dewa Gede Palguna., dan Letjen TNI (Purn) Achmad Roestandi, S.H.

Sementara Presiden mengajukan Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LLM., dan Dr. H. Harjono, S.H., MCL., S.H., M.H. Selebihnya, MA mengajukan Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H., Maruarar Siahaan, S.H., dan Sudarsono, S.H.

Sembilan hakim konstitusi periode pertama dengan masa jabatan 2003-2008 tersebut kemudian bermusyawarah untuk memilih ketua dan wakil ketua. Hasilnya, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. terpilih sebagai Ketua MK dan Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H. sebagai Wakil Ketua MK.

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi mengambil alih tugas-tugas yang sempat dilimpahkan kepada MA sebelum lembaga itu resmi terbentuk. MK selaku cabang kekuasaan kehakiman secara resmi menjalankan operasional kegiatannya pada 15 Oktober 2003.

UU Nomor 24 Tahun 2003 belakangan mengalami revisi sampai tiga kali. Yang terakhir, UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK disahkan pada tanggal 1 September 2020.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum pembentukan Mahkamah Konstitusi ialah Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B UUD 1945 hasil Perubahan Ketiga yang kemudian dipertegas kembali dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Wewenang Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan sebagai salah satu lembaga negara yang menjadi pelaku kekuasaan kehakiman independen untuk menyelenggarakan peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, ada 4 wewenang Mahkamah Konstitusi, yakni:

  1. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945
  3. Memberikan putusan terkait pembubaran partai politik
  4. Memberikan putusan terkait perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.

Tugas Mahkamah Konstitusi

Sementara tugas Mahkamah Konstitusi ialah memberikan putusan terkait dengan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) sampai (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24 tahun 2003, kewajiban atau tugas Mahkamah Konstitusi adalah:

"Memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945."

Dikutip dari situs MKRI, MK juga memiliki kewajiban, yaitu wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Adapun pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945, yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA NEGARA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ibnu Azis