Menuju konten utama

Tuai Masalah, Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor di Permendag

Menurut Airlangga, peraturan sebelumnya menimbulkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Tanjung Emas. 

Tuai Masalah, Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor di Permendag
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/5/2024). (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Menurutnya, sejak pemberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo Permendag Nomor 3 Tahun 2024 jo Permendag Nomor 7 Tahun 2024 pada 10 Maret 2024 yang memberlakukan pengetatan impor, dan penambahan persyaratan perijinan impor berupa peraturan teknis dari Kementerian Perindustrian, terdapat kendala dalam proses perijinan impor.

Dia menyebut peraturan sebelumnya mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan.

Untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, Airlangga menyebut dilakukan pengaturan kembali atau Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang juga telah disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5/2024).

Pemerintah juga berencana menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali daftar barang yang terkena larangan dan dibatasi/lartas impor.

"Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, telah ditetapkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang diharapkan akan dapat menyelesaikan kedua permasalahan terkait kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan," ucap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Pokok-pokok kebijakan diberlakukan pertama terhadap tujuh kelompok barang yang di Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo Nomor 7 Tahun 2024 dilakukan pengetatan impor, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup, dilakukan relaksasi perizinan impor.

Sementara komoditas yang diatur Permendag Nomor 36 diperketat dengan menambahkan Perizinan Impor (PI) dan Laporan Survei (LS) dikembalikan ke aturan sesuai Permendag Nomor 25 menjadi hanya memperlukan LS.

Kemudian, komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, atau komoditas yang di Permendag Nomor 36 diperketat dengan menambahkan persyaratan Peraturan Teknis (Pertek) kini dikembalikan ke aturan Permendag Nomor 25 menjadi tanpa Pertek.

Terhadap kelompok barang non-commercial atau bukan barang dagangan, atau personal-use dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan diatur secara lengkap melalui Peraturan Menteri Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca juga artikel terkait ATURAN IMPOR atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi