Menuju konten utama

Trust, Profesionalisme, dan Masa Depan Riset Indonesia

Tantangan tata kelola riset Indonesia bukanlah memilih antara trust dan akuntabilitas.

Trust, Profesionalisme, dan Masa Depan Riset Indonesia
Header Perspektif Rusli Cahyadi. tirtpid.Ecun
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Setiap kali berbicara tentang tata kelola riset, perhatian kita hampir selalu tertuju pada satu kata: akuntabilitas. Penelitian yang dibiayai negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pengeluaran harus memiliki bukti. Setiap kegiatan harus dapat diaudit. Tidak ada yang keliru dengan tuntutan tersebut. Dana penelitian berasal dari uang publik dan karenanya wajib dikelola secara transparan. Namun, ada satu pertanyaan yang jarang diajukan.

Bagaimana sebenarnya penelitian dapat dilakukan?

Pertanyaan ini penting karena penelitian berbeda dari sebagian besar pekerjaan birokrasi. Penelitian tidak menghasilkan keluaran (output) melalui serangkaian prosedur yang sepenuhnya dapat diprediksi atau dikendalikan. Ia bergantung pada penilaian, pengalaman, kreativitas, intuisi metodologis dan keputusan-keputusan profesional yang diambil dalam situasi yang sering kali tidak dapat direncanakan sebelumnya.

Seorang antropolog mungkin harus mengubah lokasi penelitian karena komunitas yang dituju sedang mengalami konflik internal. Seorang peneliti kesehatan dapat memutuskan memperpanjang observasi karena data yang diperoleh belum memadai. Peneliti kebijakan mungkin menemukan bahwa asumsi awalnya keliru dan harus mengubah desain penelitian di tengah jalan.

Tidak ada prosedur administratif yang mampu mengantisipasi seluruh kemungkinan tersebut. Semakin kompleks suatu penelitian, semakin besar pula kebutuhan akan pertimbangan profesional yang tidak dapat digantikan oleh aturan yang bersifat baku.

Karena itulah penelitian sejak awal berkembang sebagai profesi.

Dalam Professionalism: The Third Logic, sosiolog Eliot Freidson menjelaskan bahwa pekerjaan profesional memiliki logika yang berbeda dari birokrasi maupun mekanisme pasar. Birokrasi mengandalkan hierarki dan kepatuhan terhadap aturan. Pasar bertumpu pada persaingan dan mekanisme harga. Sebaliknya, profesi memperoleh legitimasi karena memiliki pengetahuan khusus yang tidak dimiliki masyarakat luas. Oleh karena itu, seorang profesional diberi ruang untuk menggunakan pengetahuan dan pertimbangan ilmiahnya sendiri dalam mengambil keputusan, justru karena pekerjaannya tidak mungkin diatur secara rinci melalui prosedur atau diawasi secara terus-menerus.

Penelitian merupakan contoh yang sangat jelas dari pekerjaan profesional.

Seorang peneliti tidak dapat diberi buku petunjuk yang menjelaskan bagaimana ia harus merespons setiap situasi yang mungkin muncul di lapangan. Tidak ada standar operasional yang mampu mengantisipasi seluruh dinamika sosial, perubahan kondisi penelitian, maupun kompleksitas pengumpulan data. Pada titik inilah pertimbangan profesional menjadi instrumen utama pengambilan keputusan.

Konsekuensinya, fondasi penelitian bukanlah pengawasan yang melekat pada setiap tindakan peneliti.

Profesionalisme Adalah Kunci

Profesionalisme sering dipahami sebatas status, gelar akademik, atau jabatan fungsional. Padahal maknanya jauh lebih mendasar. Profesionalisme merupakan kontrak sosial antara masyarakat dan suatu profesi. Masyarakat memberikan otonomi kepada profesi karena mengakui adanya keahlian yang tidak dimiliki semua orang. Sebagai imbalannya, profesi berkewajiban menjaga kompetensi, integritas, standar etik, serta kesediaan untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada komunitas profesi maupun masyarakat.

Hubungan timbal balik inilah yang menjelaskan mengapa profesi selalu mengandung unsur trust (kepercayaan).

Trust dalam hal ini bukan berarti mempercayai individu tanpa syarat. Ia bukan kepercayaan buta kepada setiap peneliti. Trust adalah kepercayaan terhadap sistem profesional.

Masyarakat mempercayai bahwa seorang peneliti telah melalui pendidikan ilmiah yang memadai, bekerja berdasarkan standar metodologi yang diakui, terikat oleh kode etik, menjadi bagian dari komunitas ilmiah, serta dapat dimintai pertanggungjawaban oleh sesama profesional. Dengan kata lain, yang memperoleh kepercayaan bukan hanya individu, melainkan keseluruhan institusi profesi yang menopangnya.

Pemahaman ini penting karena trust sering kali diposisikan sebagai lawan dari akuntabilitas. Seolah-olah semakin besar kepercayaan, semakin sedikit kebutuhan akan mekanisme pertanggungjawaban. Pandangan seperti ini justru keliru.

Filsuf Onora O'Neill mengingatkan bahwa meningkatnya audit, transparansi, dan berbagai mekanisme verifikasi tidak secara otomatis menghasilkan trust. Sebaliknya, ia menekankan bahwa obsesi terhadap regulasi berlebih berisiko menciptakan budaya kecurigaan (a culture of suspicion) yang merusak efisiensi kerja.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar semakin banyak pemeriksaan, melainkan institusi yang memang layak dipercaya (trustworthy institutions). Dengan kata lain, trust bukan lahir karena pengawasan tanpa batas, melainkan karena adanya keyakinan bahwa sebuah profesi memiliki standar kompetensi, mekanisme etik, dan sistem pengawasan internal yang dapat diandalkan dari dalam institusi itu sendiri.

Dalam konteks penelitian, institusi tersebut diwujudkan melalui pendidikan ilmiah, kode etik penelitian, evaluasi sejawat (peer review), komite etik, reputasi akademik, serta komunitas ilmiah yang secara terus-menerus menilai kualitas kerja para anggotanya.

Karena itu, trust bukanlah lawan dari akuntabilitas. Trust justru mengubah cara akuntabilitas dijalankan.

Dalam profesi kedokteran, mutu seorang dokter tidak dijaga dengan cara mengawasi setiap tindakan medis yang dilakukannya. Dalam profesi hukum, kualitas seorang advokat tidak ditentukan oleh banyaknya formulir yang berhasil diisi. Demikian pula dalam penelitian. Akuntabilitas tidak terutama dibangun melalui pengawasan langsung terhadap setiap aktivitas peneliti, melainkan melalui sistem profesional yang memastikan bahwa mereka bekerja berdasarkan kompetensi, standar etik, dan penilaian sejawat.

Sosiolog Robert K. Merton telah lama menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan berkembang karena adanya seperangkat norma yang dipelihara oleh komunitas ilmiah. Salah satunya adalah organized skepticism, yakni kewajiban setiap ilmuwan untuk membuka klaim ilmiahnya terhadap kritik dan pengujian oleh sesama ilmuwan. Dalam tradisi ini, kualitas penelitian tidak dijaga oleh atasan birokratis, tetapi oleh komunitas profesional yang memiliki kompetensi untuk menilai apakah suatu temuan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Karena itu, peer review sesungguhnya bukan sekadar prosedur penerbitan jurnal. Ia merupakan mekanisme kelembagaan yang memungkinkan profesi mempertahankan standar kualitasnya sendiri.

Hal yang sama berlaku pada ethical clearance. Mekanisme ini sering dipahami semata-mata sebagai instrumen pengawasan terhadap peneliti. Padahal hakikatnya justru sebaliknya. Komite etik tidak mengikuti setiap langkah peneliti di lapangan. Setelah protokol penelitian dinilai layak, peneliti dipercaya menjalankan komitmen etik yang telah disepakati. Dengan demikian, ethical clearance bukan pengganti trust, melainkan salah satu bentuk pelembagaan trust dalam sistem profesional penelitian.

Jika trust merupakan fondasi profesionalisme, apakah itu berarti penelitian tidak memerlukan akuntabilitas?

Jawabannya justru sebaliknya.

Profesionalisme tidak mengurangi akuntabilitas. Profesionalisme hanya mengubah bagaimana akuntabilitas dijalankan. Seorang profesional tidak bebas dari pertanggungjawaban, tetapi bentuk pertanggungjawabannya berbeda dari pekerjaan yang sepenuhnya diatur melalui hierarki birokrasi.

Dalam kajian administrasi publik, Mark Bovens menjelaskan bahwa akuntabilitas pada dasarnya merupakan hubungan antara seorang aktor dan forum yang berwenang meminta penjelasan, melakukan penilaian, dan menjatuhkan konsekuensi atas tindakannya. Yang sering luput disadari adalah bahwa dalam pekerjaan profesional, forum akuntabilitas tidak pernah tunggal. Seorang profesional selalu bertanggung jawab kepada berbagai forum sekaligus, yang masing-masing memiliki standar penilaian berbeda.

Penelitian merupakan contoh yang sangat jelas.

Seorang peneliti bertanggung jawab kepada komunitas ilmiah melalui publikasi, peer review, keterbukaan terhadap kritik, dan kemungkinan bahwa temuannya akan diuji ulang oleh peneliti lain. Ia bertanggung jawab kepada responden melalui kepatuhan terhadap kode etik, perlindungan hak-hak partisipan, dan pelaksanaan penelitian sesuai protokol yang telah memperoleh ethical clearance. Ia bertanggung jawab kepada lembaga penelitian maupun lembaga pendanaan melalui kualitas luaran, pemenuhan target penelitian, dan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Pada saat yang sama, ia juga bertanggung jawab kepada negara melalui penggunaan dana publik secara benar dan transparan.

Dengan demikian, penelitian tidak mengenal satu bentuk akuntabilitas, melainkan berbagai bentuk akuntabilitas yang saling melengkapi.

Keempatnya memiliki objek yang berbeda.

Akuntabilitas ilmiah menilai kualitas pengetahuan yang dihasilkan. Akuntabilitas etik menilai apakah penelitian dilaksanakan dengan menghormati hak dan martabat manusia. Akuntabilitas kelembagaan menilai kontribusi penelitian terhadap tujuan organisasi dan masyarakat. Sementara itu, akuntabilitas administratif-keuangan memastikan bahwa sumber daya publik digunakan secara sah, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh bentuk akuntabilitas tersebut sesungguhnya tidak saling bertentangan. Sebaliknya, semuanya merupakan unsur yang menopang profesionalisme penelitian.

Persoalan muncul bukan karena penelitian kekurangan akuntabilitas.

Persoalannya muncul ketika satu bentuk akuntabilitas secara perlahan mulai mendominasi bentuk-bentuk akuntabilitas lainnya.

Dalam banyak organisasi modern, akuntabilitas administratif-keuangan semakin menjadi mekanisme utama dalam mengatur penelitian. Berbagai dokumen transaksi, daftar hadir, bukti perjalanan, kuitansi, dokumentasi kegiatan, dan persyaratan administratif lainnya menjadi instrumen utama untuk menilai apakah suatu penelitian telah dijalankan dengan benar.

Instrumen-instrumen tersebut tentu penting. Tidak ada alasan untuk menolak audit ataupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Namun, seluruh dokumen tersebut pada dasarnya hanya membuktikan bahwa suatu transaksi telah terjadi.

Dokumen tersebut tidak dapat menjelaskan apakah pertanyaan penelitian dirumuskan secara tepat, metode diterapkan secara benar, analisis dilakukan secara kritis, etika penelitian dipatuhi, atau pengetahuan baru benar-benar dihasilkan.

Dengan kata lain, bukti administratif bukanlah bukti ilmiah.

Perbedaan inilah yang sering kali terlupakan dalam tata kelola riset.

Penelitian kemudian tidak hanya dituntut menghasilkan pengetahuan, tetapi juga terus-menerus membuktikan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan berbagai persyaratan administratif. Waktu, energi, dan perhatian yang semestinya digunakan untuk menyusun argumen, menguji data, melakukan refleksi metodologis, atau berdialog dengan masyarakat semakin banyak terserap untuk memastikan seluruh bukti administrasi tersedia.

Dampaknya tidak berhenti pada bertambahnya beban administratif.

Secara perlahan, pertimbangan administratif dapat mulai memengaruhi keputusan-keputusan ilmiah. Peneliti mungkin memilih lokasi penelitian yang lebih mudah dipertanggungjawabkan secara administratif daripada yang paling relevan secara akademik. Mereka dapat menghindari kelompok masyarakat yang enggan didokumentasikan karena khawatir menyulitkan pelaporan. Dalam kondisi tertentu, tuntutan administratif bahkan dapat berbenturan dengan prinsip-prinsip etik yang justru mengharuskan peneliti melindungi privasi, anonimitas, dan kenyamanan responden.

Ironisnya, sistem yang dirancang untuk memperkuat akuntabilitas justru berpotensi mempersempit ruang bagi profesionalisme yang menjadi fondasi penelitian itu sendiri.

Padahal, tidak ada sistem administrasi yang mampu menggantikan penilaian ilmiah seorang peneliti. Tidak ada daftar periksa (checklist) yang dapat menggantikan pertimbangan metodologis. Tidak ada formulir yang dapat menjamin lahirnya pengetahuan baru. Sebagaimana diingatkan Freidson, pekerjaan profesional selalu mengandung unsur discretion yaitu ruang bagi pertimbangan berbasis keahlian yang tidak mungkin direduksi menjadi kepatuhan terhadap prosedur.

Karena itu, tantangan tata kelola riset Indonesia bukanlah memilih antara trust dan akuntabilitas.

Yang dibutuhkan justru adalah menjaga keseimbangan di antara berbagai bentuk akuntabilitas yang menopang pekerjaan profesional.

Akuntabilitas administratif-keuangan tetap diperlukan untuk memastikan penggunaan dana publik berlangsung secara benar. Namun, ia tidak dapat menggantikan akuntabilitas ilmiah yang dijaga melalui komunitas sejawat, akuntabilitas etik yang dijaga melalui kode etik penelitian, maupun akuntabilitas kelembagaan yang diwujudkan melalui kualitas luaran penelitian. Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda dan tidak dapat direduksi satu sama lain.

Masa depan riset Indonesia pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh semakin lengkapnya dokumen yang berhasil dikumpulkan atau semakin rinci prosedur yang diterapkan. Ia juga ditentukan oleh kemampuan kita membangun institusi penelitian yang profesional, layak dipercaya, dan mampu menjaga keseimbangan antara berbagai bentuk akuntabilitas yang menopangnya.

Sebab penelitian bukanlah pekerjaan yang dapat diatur sepenuhnya melalui prosedur.

Ia hanya dapat berkembang ketika negara, masyarakat, dan komunitas ilmiah sama-sama memelihara profesionalisme sebagai fondasi kelembagaan penelitian, sementara trust memungkinkan seluruh sistem tersebut bekerja sebagaimana mestinya. []

Penulis adalah Peneliti Senior, Pusat Riset Kependudukan BRIN.

Baca juga artikel terkait OPINI atau tulisan lainnya dari Rusli Cahyadi

tirto.id - Kolumnis
Penulis: Rusli Cahyadi
Editor: Nuran Wibisono