Menuju konten utama

Trump Minta WTO Beri Sanksi Rp5 Triliun, Indonesia Perlu Lawan AS?

Indonesia dalam posisi terjepit setelah AS mengajukan permintaan sanksi untuk Indonesia di WTO sebagai bagian dari balasan AS dari hambatan perdagangan yang dilakukan Indonesia.

Trump Minta WTO Beri Sanksi Rp5 Triliun, Indonesia Perlu Lawan AS?
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggerakkan tangannya saat ia kembali dari perjalanan ke Annapolis, Maryland, di Washington, Amerika Serikat, Jumat (25/5). ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution merespons ihwal permintaan Amerika Serikat (AS) agar World Trade Organization (WTO) memberi sanksi Indonesia 350 juta dolar AS atau sekitar Rp5 triliun. Permintaan sanksi ini bagian dari upaya balasan AS terhadap restriksi atau hambatan perdagangan produk AS oleh Indonesia yang sudah disidang di WTO.

Namun, Darmin menilai permintaan AS janggal dan tidak berdasar. Darmin menegaskan, tak ada alasan bagi AS mendesak WTO untuk menjatuhkan sanksi karena Indonesia telah mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang dianggap menghambat perdagangan pasca putusan WTO yang memenangkan AS pada November 2017 lalu. Darmin mempertanyakan alasan AS yang seolah belum puas dari perubahan aturan yang sudah dilakukan Indonesia.

“Kami akan duduk dulu untuk tahu bagaimana usulan dan [perkara] persisnya. Apa yang mereka enggak setuju? Kata-kata yang mana? Karena kami sudah ubah [peraturannya]” kata Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Rabu (8/8/2018).

Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan. “Indonesia sendiri merasa sudah memenuhi putusan panel WTO dengan telah mengubah beberapa Permentan dan Permendag yang telah disampaikan kepada WTO,” kata Oke kepada Tirto, Rabu (8/8/2018).

Menurut Oke, dalam kaitannya dengan produk hortikultura, pemerintah telah merevisi ketentuan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) di Permentan Nomor 60 Tahun 2012, yang kemudian menjadi Permentan Nomor 47 Tahun 2013. Revisi lanjutannya lantas tertuang dalam Permentan Nomor 86 Tahun 2013.

Sementara itu pada domain Kementerian Perdagangan, pemerintah telah menerbitkan revisi dari Permendag Nomor 60 Tahun 2012 tentang KIPH (Ketentuan Impor Produk Hortikultura), yang lantas tertuang dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2013. Revisi lanjutannya pun dimunculkan dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2013. Ketentuan soal RIPH ini lah yang dianggap sebagai restriksi perdagangan karena pemerintah Indonesia melakukan pembatasan impor disesuaikan dengan kebutuhan di dalam negeri. Bagi AS, tindakan Indonesia dianggap merugikan kepentingan para peternak dan petani mereka.

“Administrasi Trump [Presiden AS Donald Trump] akan menggunakan seluruh alat, termasuk penyelesaian sengketa WTO dan mekanisme lainnya, guna memastikan produk Amerika Serikat mendapatkan akses yang adil ke pasar di seluruh dunia,” kata perwakilan dari Departemen Perdagangan Amerika Serikat, Robert Lighthizer, dalam keterangan resminya.

Permintaan sanksi oleh AS ini akan dibahas dalam sidang Dispute Settlement WTO pada 15 Agustus 2018 mendatang. Oke mengatakan pemerintah akan tetap berupaya komitmen untuk mendorong produk-produk substitusi impor, kendati ada tuntutan balasan dari AS.

“Tetap, pemerintah harus mendorong produk-produk substitusi impor, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap impor,” kata Oke.

Yang Perlu Dilakukan Pemerintah

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus menilai ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam mengatasi masalah ini. Kebijakan hambatan atau restriksi impor bisa menjadi "pisau bermata dua" ketika tidak ditetapkan secara akurat dan tepat.

“[Bila] salah langkah Indonesia bisa dituntut, karena itu menimbulkan kecemasan di pasar,” kata Heri.

Menurut Heri, pemerintah harus jelas menetapkan jenis impor yang harus dikendalikan, bisa barang baku, barang modal, atau barang konsumsi. Selain itu, data mengenai kebutuhan konsumsi produk-produk yang diperlukan di dalam negeri juga dibandingkan dengan kemampuan produksi produk di dalam negeri.

“Dengan adanya gap antara produksi dengan konsumsi itu akan ada celah buat impor. Kalau mau kendalikan impor industri bisa marah-marah, enggak terima apalagi tanpa landasan data. Industri cari bahan baku saja sudah mahal, apalagi barang baku impor dibatasi,” kata Heri.

Menurut Heri, pada klausul WTO, suatu negara diperbolehkan melarang suatu produk impor masuk ketika di dalam negara tersebut produk itu pasokan sudah berkecukupan atau surplus.

“Sehingga kalau ada impor kita boleh tolak. Tapi kalau barang dalam negeri lagi langka, terus impor kita tolak, justru berlawanan dengan semangat liberalisasi perdagangan untuk kebaikan masyarakat global,” kata Heri.

Pentingnya kepastian data-data tersebut, menurut Heri, diperlukan untuk bahan lobi-lobi pemerintah Indonesia kepada pemerintah AS pada sidang sengketa 15 Agustus mendatang. Secara keseluruhan, untuk menjadi acuan mengendalikan impor dalam negeri secara terukur. “Kalau kita ada data produksi dan sebagainya itu, dan kita sudah tercukupi pasokan, ya sudah. Kita enggak usah impor lagi. Mereka [negara eksportir] akan pahami, karena itu diperbolehkan di WTO,” kata Heri.

Heri menilai Indonesia bakal tetap bergantung dengan barang impor dari AS, terlebih yang merupakan bahan baku/penolong. AS dan Indonesia memiliki masing-masing keunggulan komparatif produk yang berbeda, salah satunya karena pengaruh letak geografis. Beberapa buah tertentu seperti apel, AS punya jenis yang berbeda dengan yang ada di Indonesia, begitu juga sebaliknya AS. Artinya kedua negara sama-sama punya kepentingan agar mencapai titik temu.

“Pemerintah harus melakukan langkah-langkah diplomasi bagaimana permasalahan ini teratasi, memberikan solusi baik buat dua negara,” kata Heri.

Chairman National Industry and Trade Centre, Handito Hadi Joewono mengatakan pemerintah Indonesia bisa mengambil keputusan membayar denda senilai Rp5 triliun sesuai dengan permintaan AS apabila WTO mengmbulkan permintaan sanksi kepada Indonesia. Ini bisa menjadi opsi solusi dalam perundingan WTO.

"Bayar salah satu opsinya. Pemerintah ingin mendorong peningkatan ekspor ke negara-negara lain. AS negara utama tujuan ekspor, hal yang mengganggu harus bisa dikurangi. Salah satunya, ya dengan itu tadi [bayar]” kata Handito kepada Tirto, Rabu (8/8/2018).

“Kalau dibayar kan enggak mengganggu lagi. Kita enggak ingin ekspor kita menjadi terhambat,” kata Handito.

Namun menurut Handito, pembayaran itu harus bersyarat, ganti rugi yang dibayar pemerintah harus memperhitungkan segala sesuatunya agar secara keseluruhan Indonesia tidak merugi. “Ngeluarin ongkos enggak apa-apa asal mendapatkan sesuatu lebih banyak, lebih baik,” kata Handito.

Ia mengusulkan pembayaran bisa tidak menggunakan APBN, mengingat penerimaan negara masih defisit. "Enggak mesti pakai APBN. Bisa dikenakan ke perusahaan importir," ujar Handito.

Menurut Handito, perkara tuntutan sanksi AS tidak semestinya menjadi penyulut konflik yang rumit antara AS-Indonesia. Nilai Rp5 triliun, kata Handito, jauh lebih rendah dari hubungan diplomatik yang sudah terjalin antara AS-Indonesia selama 70-an tahun.

“Hubungan itu jauh lebih tinggi dari pada nilai denda itu. Jangan gara-gara ini hubungan dengan AS menjadi rusak. Usahanya itu dorong hubungan Indonesia dengan AS baik dari sisi bisnis dan politik,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia ini.

Ia berpendapat kebijakan dagang Pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump tidak perlu dilawan dengan frontal. “Trump sungguh pendek pikirannya. Kalau dilawan akan lebih besar lagi akibatnya. Kita mengikuti permainan dia, tapi tetap berupaya memperjuangkan kepentingan Indonesia, dengan jalan kita ambil opsi normatifnya ke AS,” katanya.

Namun, opsi membayarkan sanksi bila WTO mengabulkan pemerintaan AS, tak semudah yang digambarkan oleh Handito. Ahmad Heri Firdaus dari INDEF justru berpendapat, adanya tuntutan sanksi terhadap Indonesia oleh, apalagi sampai dikabulkan oleh WTO, akan menjadi preseden buruk setelahnya.

"Ini berpotensi Selandia Baru mengajukan denda juga. Kalau hal ini terus dibiarkan negara lain selain AS dan Selandia Baru akan ikut-ikutan ingin minta ganti rugi ke Indonesia," kata Ahmad dalam sesi diskusi di Jakarta, Rabu (8/8).

Selandia Baru termasuk negara yang mengajukan keberatan yang sama dalam kasus restriksi perdagangan di WTO bersama AS sejak 2013. Kekhawariran ini bukan tanpa alasan, Indonesia merupakan negara yang cukup sering digugat negara-negara lain di WTO. Sejak 2004, Indonesia sudah digugat sebanyak 13 kali, serta menggugat sebanyak 12 kali. Gugatan terhadap Indonesia umumnya terkait isu pertanian dan peternakan, sementara gugatan Indonesia cenderung mengarah pada produk sektor industri.

Infografik CI Perang Dagang Indonesia AS

Baca juga artikel terkait PERANG DAGANG atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Abdul Aziz