Menuju konten utama

AS Minta RI Didenda Rp5 Triliun, Kemendag Berharap WTO Objektif

Kemendag RI menganggap nilai denda untuk Indonesia yang diusulkan oleh AS masih merupakan angka yang sepihak.

AS Minta RI Didenda Rp5 Triliun, Kemendag Berharap WTO Objektif
(Ilustrasi) Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (19/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyampaikan tanggapan ihwal permintaan Amerika Serikat agar World Trade Organization (WTO) menjatuhkan sanksi denda kepada Indonesia senilai 350 juta dolar AS atau setara Rp5 Triliun.

AS menilai Indonesia tidak melaksanakan rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa WTO setelah keluar putusan soal perkara gugatan restriksi perdagangan, pada 22 Juli 2017. WTO saat itu memenangkan gugatan AS dan Selandia Baru yang mengadukan kebijakan Indonesia tentang pembatasan impor untuk produk holtikultura dan hewani dari dua negara itu.

Kemendag menilai langkah AS itu sebagai upaya untuk mengamankan haknya dengan memberikan retaliasi. Langkah tersebut dilakukan guna berjaga-jaga apabila Indonesia dinyatakan gagal memenuhi kewajibannya sesuai rekomendasi dari Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Iman Pambagyo menyatakan nilai denda tersebut masih belum final.

“Permintaan otorisasi AS ini masih akan dibahas oleh Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang akan melakukan pertemuan pada 15 Agustus 2018 mendatang,” kata Iman dalam siaran resminya pada Rabu (8/8/2018).

Oleh karena masih akan dibahas dalam pertemuan di WTO, kata Iman, nilai denda yang diajukan AS pun masih mungkin berubah.

“Jelas, angka 350 juta dolar AS yang diajukan Amerika Serikat merupakan angka sepihak yang masih dapat diperdebatkan,” ujar Iman.

Menurut dia, Kemendag RI berpendapat perlu dibuat panel guna menentukan nilai dari retaliasi itu. Iman menjelaskan pembentukan panel kepatuhan itu untuk membuktikan upaya yang telah dilakukan Indonesia selama ini dalam mematuhi rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

Iman mengklaim pemerintah RI sebenarnya telah merevisi beberapa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) agar sejalan dengan rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

Dengan membentuk panel kepatuhan, Iman berharap WTO dapat menilai secara objektif berbagai penyesuaian yang telah dilakukan oleh Indonesia sebagaimana direkomendasikan.

“Hal ini akan kita tempuh karena sebetulnya pemerintah telah melakukan penyesuaian sebelum 22 Juli 2018, dan pengusaha produk hortikultura, hewan, dan produk hewan dari AS dan negara lainnya dapat mengekspor produk-produknya ke Indonesia,” ucap Iman.

Dia menambahkan AS sebetulnya dapat menyelesaikan masalah ini tanpa melalui retaliasi. Pemerintah RI, kata Iman, sudah berencana melakukan konsultasi dengan AS untuk menjelaskan langkah-langkah dalam melaksanakan rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

Menurut Iman, penyelesaian masalah ini masih bisa melalui jalur konsultasi bilateral. Dia menilai AS sudah memberi isyarat bersedia melakukan konsultasi bilateral sebelum keputusan final WTO muncul.

“Tampaknya ada masalah time-lag antara simpulan yang diambil oleh perwakilan AS di WTO dengan kunjungan Menteri Perdagangan Indonesia ke Washington pada 24-27 Juli 2018, yang antara lain membahas penyelesaian sengketa di WTO ini,” jelas Iman.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom