Menuju konten utama

Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu, PPATK: Dari 200 Analisis

PPATK membenarkan transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun yang melibatkan pejabat Kemenkeu. Jumlah tersebut berdasarkan 200 informasi hasil analisa.

Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu, PPATK: Dari 200 Analisis
Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terkait hal itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan adanya temuan tersebut dan jumlah itu berdasarkan 200 informasi hasil analisis (IHA) kepada Kemenkeu.

"Ya itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi Hasil Analisis/IHA kepada Kemenkeu," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada Tirto, Kamis (9/3/2023).

Ivan menyampaikan temuan tersebut merupakan akumulasi sejak 2009 sampai dengan 2023. Data itu sudah disampaikan karena melibatkan internal Kemenkeu.

"Karena terkait internal Kemenkeu," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan total transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang diungkapkannya merupakan akumulasi laporan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan, mayoritas di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Laporan tersebut tercatat mulai dari dari 2009 hingga saat ini dan melibatkan sekira 460 orang.

"Itu tahun 2009 sampai 2023 ada 160 laporan lebih, taruh lah 160-an laporan itu sejak itu, itu tidak ada kemajuan informasi sesudah diakumulasikan semua, melibatkan 460 orang lebih di kementerian," kata Mahfud di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Mahfud tidak memungkiri, respons laporan tersebut baru ditindak setelah menjadi salah satu pegawai Ditjen Pajak yaitu Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan. Mahfud juga mengungkapkan kasus yang menjerat Angin Prayitno, eks pejabat Ditjen Pajak yang akhirnya divonis bersalah korupsi dengan hukuman 9 tahun penjara.

Mahfud menilai pelaporan masalah pegawai tersebut tidak diproses karena kesibukan luar biasa jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) sejak 2009. Di sisi lain, Mahfud mengingatkan bahwa pemerintah mengalami pergantian empat kali Menkeu. Oleh karena itu, Mahfud mengapresiasi Sri Mulyani yang kini menjadi Menkeu fokus menyelesaikan masalah tersebut. Ia pun kembali mengingatkan bahwa publik sebaiknya diberi tahu karena pemerintah diawasi terus oleh masyarakat.

"Saya kira kita harus membantu Sri Mulyani. Bu Sri Mulyani sedang menyelesaikan itu dan kita tidak bisa menyembunyikan apapun kepada masyarakat sekarang ini, Tidak tahu dari saya, tahu dari orang," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait HARTA KEKAYAAN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin