Menuju konten utama

TPF Bentukan Polri Disebut Gagal Ungkap Pelaku & Menyudutkan Novel

TPF bentukan Kapolri gagal mengungkap pelaku penyeraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. 

TPF Bentukan Polri Disebut Gagal Ungkap Pelaku & Menyudutkan Novel
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal (ketiga kanan) bersama Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nurcholis (keempat kiri) dan anggota TGPF memberikan keterangan pers tentang perkembangan kasus Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Tim advokasi Novel Baswedan kecewa dengan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Salah satu anggota tim advokasi, Alghiffari Aqsa mengatakan selain gagal mengungkap pelaku, TPF juga menyudutkan Novel.

Menurut Aqsa, hal itu bisa dilihat dari pernyataan TPF yang mengatakan teror kepada Novel diakibatkan penggunaan wewenang yang berlebihan sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Anehnya justru terkesan menyudutkan Novel karena dugaan teror ke Novel dipicu dendam akibat penggunaan wewenang berlebih," kata Aqsa kepada Tirto, Rabu (17/7/2019).

Ia juga heran TPF bisa membuat kesimpulan tanpa mengetahui pelaku utamanya. Ia pun menyayangkan TPF bentukan Kapolri itu tidak bisa menjelaskan hasil penyelidikan kasus Novel secara lengkap.

"Wewenang apa yang dimaksud dan dalam kasus apa harus bisa dijelaskan oleh satgas. Jika tidak hal tersebut hanya menjadi opini dari satgas," tegasnya.

Kuasa hukum Novel lainnya, Haris Azhar juga berpendapat serupa. Dia berpendapat TPF seolah menyalahkan Novel dalam kasus penyiraman air keras.

"Seolah mau menyalahkan Novel cum KPK dalam penanganan 6 kasus," ucal Haris.

Dalam rilis yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019), TPF tak menyebut satu orang pun yang diduga menjadi pelaku penyerangan Novel. Dari 8 poin yang disampaikan, TPF lebih banyak memberikan rekomendasi.

“TPF rekomendasikan Kapolri untuk dalami satu fakta tentang keberadaan orang tak dikenal yang datangi rumah Novel pada 5 April 2017, dan dua orang tak dikenal yang berada di dekat tempat wudu Masjid Al Ihsan menjelang subuh pada 10 April 2017 dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik yang hal tersebut tidak dimiliki oleh TPF,” kata anggota TPF, Nur Kholis, Rabu siang.

Selain memberikan rekomendasi pembentukan tim teknis, TPF juga meminta Kapolri mendalami probabilitas motif sekurang-kurangnya 6 kasus yang ditangani Novel. Ini perlu dilakukan lantaran TPF menduga serangan itu tak terkait dengan pribadi, melainkan dengan perkerjaan Novel di KPK.

“TPF meyakini kasus-kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan wewenang tangan secara berlebihan atau excessive use of power,” ucap Nur Kholis.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto