tirto.id - Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong, menanggapi pelaporan dirinya ke Bawaslu RI oleh kelompok Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) yang dipimpin Hendarsam Marantoko. Dirinya menyampaikan bahwa akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Tentunya kita bukan hanya saya, tapi keseluruhan dari pada Timnas AMIN, tim kampanye Anies-Muhaimin menghormati hukum," kata Tom Lembong di Kantor DPP PKS, Kamis (1/2/2024).
Tom menambahkan bahwa dirinya tidak bisa berkomentar banyak mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Menurutnya, hal itu selayaknya disampaikan oleh tim hukum AMIN.
"Dan tidak lazim subjek sebuah perkara mengomentari dirinya sendiri, jadi praktik yang lazim itu biar tim hukum Timnas yang merespons, dan menerangkan apa posisi kita," kata dia.
Selain melaporkan ke Bawaslu, Hendarsam Marantoko mengancam juga akan melaporkan Co Captain Timnas AMIN, Thomas Lembong ke Bareskrim Polri imbas unggahannya di fitur story akun Instagram @tomlembong pada Jumat (26/1/2024).
Hendarsam menyampaikan bahwa Tom Lembong diduga membagikan unggahan terkait kutipan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu 2017 yang saat ini masih disidang di Mahkamah Konstitusi.
“Pasal 299 ayat 1 menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…”
Hendarsam menyebut Tom lembong dengan sengaja mengunggah pasal yang belum disahkan tersebut untuk menebar hoaks dan menjadi sanggahan atas pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan presiden boleh kampanye.
"Bunyinya kurang lebih mengcounter presiden boleh kampanye, sepanjang tidak punya hubungan sedarah semarga dengan paslon. Artinya dia meng-counter dengan pasal palsu," kata Hendarsam saat dihubungi Tirto, Selasa (30/1/2024).
Perlu diketahui, saat ini Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu 2017 berbunyi:
1) Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye
2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai :
a. calon Presiden atau calon wakil presiden
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dwi Ayuningtyas