Menuju konten utama

Tolak RUU Permusikan, PSI: Jangan Atur Kebebasan Berekspresi

"Pasal ini membuka peluang bagi siapa saja untuk membungkam karya musik yang tidak mereka sukai," kata Giring. 

Tolak RUU Permusikan, PSI: Jangan Atur Kebebasan Berekspresi
Logo Partai SOLIDARITAS INDONESIA (PSI).

tirto.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak RUU Permusikan yang diinisiasi Komisi X DPR RI. Juru Bicara PSI, Giring Ganesha mengatakan, RUU tersebut mengandung banyak masalah.

Mantan vokalis Nidji ini mengatakan, seharusnya para penyusun RUU Permusikan melibatkan para musisi sejak awal, sehingga bisa menghindari polemik seperti sekarang ini.

“Para musisi, saya kira, selalu terbuka untuk berdiskusi,” kata Giring melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/2/2019).

Para musisi ramai-ramai mengkritik Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI. Mereka menilai ada klausul yang rentan menjadi ‘pasal karet’.

Aturan “karet” yang dimaksud adalah Pasal 5. Isinya tentang beberapa larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

“Ini jelas pasal karet, gampang ditarik ke sana-ke sini sesuai kepentingan masing-masing. Pasal ini membuka peluang bagi siapa saja untuk membungkam karya musik yang tidak mereka sukai. Lebih baik dibatalkan demi masa depan musik Indonesia,” kata Giring.

Pasal lain yang dinilai Giring bermasalah adalah terkait uji kompetensi, yaitu Pasal 32. “Aturan ini akan mendiskriminasi musisi autodidak. Mereka yang tak pernah kursus atau sekolah musik, akan terhambat dalam berkarya. Saya saja tidak bisa membaca not balok,” lanjut dia.

Giring juga menyoroti soal Pasal 10 sampai 14 yang memuat aturan soal distribusi musik yang hanya mendukung industri besar.

“Pasal ini menutup pintu buat praktik distribusi karya musik secara mandiri atau indie. Kenapa harus diskriminatif?” kata Giring.

Menurut dia, yang perlu diatur dalam RUU Permusikan seperti hubungan artis dengan manajemen, label, promotor, serta para pihak itu dengan para vendor atau penyokongnya.

"Yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi, menurut saya, tidak perlu diatur,” kata Giring.

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz