tirto.id - Vokalis Band GIGI Armand Maulana menilai, ada beberapa pasal dalam RUU Permusikan yang harus dihapus karena akan membahayakan. Tak hanya itu, ia juga menilai banyak aturan di dalam RUU tersebut yang tumpang tindih dengan UU lain.
"RUU Permusikan ada beberapa pasal yang oke, tapi ada beberapa pasal yang sungguh tidak usah ada dan karet. Contohnya, mengenai cipta karya musik dan seni dilarang, poin A, B, C, masuk diakal, bisa didiskusikan. Tapi yang merendahkan harkat dan martabat manusia, itu terlalu luas kalau menurut saya. Manusia lho, manusia berapa ratus juta," kata Armand di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019) siang.
"Kalau saya bikin lagu putus cinta, dia kesel sama saya dan punya sebuah kekuatan, ya saya bisa dipenjarakan. Iya dong. Karet banget kan. Menurut saya ini rada unik," lanjutnya.
Pasal yang dimaksud Armand adalah pasal 5 RUU tersebut yang berisi larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
Tak hanya itu, selain pasal 5, ada juga beberapa pasal lain yang sudah termaktub dalam UU lain. Sehingga berpotensi tumpang tindih.
"Saya paham isinya. Saya tadi ngobrol sama Marcell. Benar juga masukan dia. Kebetulan dia juga kuliah hukum kan. Banyak banget UU yang sudah jadi ya di Indonesia mengenai musik dan hak karya cipta, seni juga. UU sebetulnya sudah sempurna. Kalau itu dijalankan sebetulnya sudah tidak usah ada RUU Permusikan. Tapi kan UU itu ada, enggak dijalanin juga. Tinggal pelaksanaannya aja," katanya.
Petisi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan mendapat banyak dukungan meski baru dikeluarkan dalam waktu singkat. Petisi ini diinisiasi oleh penyanyi Danilla Riyadi. Dalam petisi itu Danilla mengatakan dengan lugas: "RUU Permusikan tidak perlu dan justru berpotensi merepresi musisi."
Danilla tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Koalisi ini didukung oleh ratusan musisi dari berbagai aliran. Cholil Mahmud Efek Rumah Kaca dan Rara Sekar.
Hingga per hari Senin (4/2/2018) sore pukul 15.40 WIB, setidaknya telah 102.247 orang telah menandatangani petisi tersebut dengan target 150.00 orang.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto