tirto.id - Plt Ketua Umum DPP PSI, Giring Ganesha mengkritik kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang membatasi jam tayang 42 lagu berbahasa Inggris hanya boleh disiarkan di radio setelah pukul 22.00 WIB.
Melihat kebijakan tersebut dan peraturan kontroversi lainnya, PSI pun meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang keberadaan KPI.
“Pemerintah dan DPR harus mengevaluasi ulang dan mempertimbangkan untuk membubarkan KPI,” kata Giring Ganesha, Senin (28/6/2021).
Kebijakan dari KPI lewat surat edaran kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional berisi aturan pemutaran 42 lagu bahasa asing dengan "konten dewasa" di atas pukul 22.00 WIB. Aturan sama pernah dibuat oleh KPID Jawa Barat pada 2019 lalu dengan 17 lagu. Beberapa lagu yang masuk daftar pemutaran pada tahun ini hampir sama dengan periode sebelumnya seperti lagu Bruno Mars (Versace On The Floor ) dan Ariana Grande (Love Me Harder).
Mantan vokalis grup band Nidji itu memahami bahwa KPI hadir sebagai perwujudan amanat Undang-Undang Penyiaran 32/2002, tetapi baginya lembaga ini tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
"Tidak bermanfaat untuk masyarakat, dan hanya rajin memicu kontroversi yang tidak perlu. Pajak rakyat harus demi kemaslahatan rakyat. Relevan dan bermanfaat atau dibubarkan,” katanya.
Giring menjelaskan sejumlah kebijakan KPI yang kontroversi seperti lebih sibuk hendak menyensor iklan Shopee, ingin mengawasi isi siaran YouTube, Netflix, dan sebagainya .
Pada 2019, PSI pun mengkritisi rencana KPI yang berniat ikut mengawasi YouTube, Facebook, Netflix, dan media digital lain. Sebab dalam UU Penyiaran, kewenangan KPI mencakup lembaga siaran, yaitu televisi dan radio, tidak termasuk media digital.
“Di sisi lain, ironisnya, KPI gagal mengawasi kualitas isi siaran televisi dan bertahun-tahun mendiamkan berbagai mata acara yang tidak mendidik tetap tayang ditonton jutaan rakyat setiap hari. Sekarang coba membatasi karya seni berupa lagu. Saya tidak mau suatu saat di republik ini seni dilarang," jelasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali