Menuju konten utama

TKN Tak Turuti Syarat Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Pulangkan Rizieq

Pendukung Prabowo-Sandi yang terlibat kasus hukum tak terkait politik, sehingga kasus hukum jalan terus.

TKN Tak Turuti Syarat Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Pulangkan Rizieq
Arya Sinulingga (kiri). ANTARA FOTO Ismar Patrizki/nz/11

tirto.id - Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga merespons pernyataan dari Dahnil Anzar, kubu Prabowo-Subianto yang meminta tak ada lagi kriminalisasi sebagai syarat rekonsiliasi dengan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Namun, Arya tak menuruti permintaan dari Dahnil.

Arya mengatakan, proses hukum terhadap para pendukung Prabowo-Sandi harus tetap berjalan dan tak ada kaitannya dengan urusan politik.

"Dahnil harus tahu bahwa itu kan proses hukum, proses hukum itu kan bukan politik. Kalau ada pelanggaran hukum ya memang harus diproses. Nanti dibuktikan di pengadilan saja," kata Arya kepada reporter Tirto, Jumat (5/7/2019).

Arya mengklaim, pemerintahan Jokowi tak pernah memperkarakan pendukung Prabowo-Sandi lantaran alasan politik. Menurut dia, perkara yang ditersangkakan murni, karena perbuatan mereka yang melanggar hukum.

"Gak usah khawatir. Tak ada satu pun pendukung Prabowo-Sandi yang dikriminalkan karena politik, semua karena pelanggaran hukum," kata Arya.

Politikus Partai Perindo ini juga mengatakan, tak ada sama sekali hubungan antara rekonsiliasi politik dengan persoalan hukum. Termasuk kasus yang membelit pendukung Prabowo-Sandiaga.

"Saya kecewa kalau Dahnil ngomong seperti itu adalah bagian dari rekonsiliasi, karena gak ada keterkaitannya antara proses hukum dengan proses politik," ujar Arya.

Sebelumnya, Dahnil juga meminta Imam Besar FPI, Rizieq Shihab dipulangkan ke Indonesia dan tak dikriminalisasi sebagai syarat rekonsiliasi.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali