tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang menyatakan dirinya dan para menteri di Kabinet Indonesia Maju (KIM) boleh berkampanye pada pemilu. Menurut mereka, hal itu tak melanggar konstitusi.
Menurut Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, secara konstitusi dan etika hal tersebut diperbolehkan.
"Kita tahu setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang terdiri dari UU HAM, juga Pasal 23 untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya," kata Habiburohkman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Waketum Partai Gerinda itu mengatakan, dalam konstitusi pun presiden diperbolehkan mencalonkan diri untuk kedua kalinya. Atas dasar itu, ia menilai presiden boleh berkampanye asal tidak merugikan pasangan calon tertentu.
"Kalau mencalonkan diri saja boleh kedua kalinya, apalagi berkampanye untuk paslon tertentu," kata Habiburohkman.
Menurutnya, yang menjadi soal adalah bukan persoalan netral dan enggak netral, tetapi menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan paslon lain.
"Itu rambu yang tidak diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 547 [UU Pemilu]," tuturnya.
Habiburokhman juga mencontohkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY yang pada 2009 mengampanyekan dirinya sendiri. Selain itu, dia juga mencontohkan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri yang ikut mengampanyekan dirinya sendiri pada Pilpres 2004.
"Begitu juga Ibu Mega waktu maju sebagai presiden incumbent, kan, boleh itu, 2004," kata Habiburohkman.
Dia mencontohkan praktik serupa juga dilakukan di Amerika Serikat. Hal itu, jelas dia, sering menjadi rujukan dalam konteks penegakan demokrasi dan HAM.
Maka itu, dia meminta semua pihak tidak menjadikan pernyataan Jokowi sebagai narasi sesat.
"Berpihak boleh, berkampanye pun boleh tidak harus netral, tetapi tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan [yang] ada padanya untuk menguntungkan salah satu calon atau paslon lain. Jadi, ada aturan lebih detail lagi misalnya di UU Pemilu," ungkapnya.
Senada, Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, mengatakan UU Pemilu memperbolehkan presiden untuk ikut kampanye. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 281.
"Artinya adalah, UU yang dibuat oleh para partai politik telah memberikan hak kepada presiden untuk ikut serta dalam proses kampanye," kata Fritz.
Fritz mengatakan, persoalan hak itu dipakai atau tidak menjadi kewenangan presiden pribadi.
"Jadi kita harus bergulir dalam satu konklusi bahwa presiden dapat kampanye, mau atau tidak itu tergantung kebijakan presiden," tambahnya.
Dia menjelaskan, tata cara untuk melaksanakan kampanye presiden tersebut juga memiliki batasan, antara lain tidak menggunakan fasilitas negara hingga membuat kebijakan yang merugikan pihak lain.
"Pembatasan-pembatasan itu ada di Pasal 300 dan Pasal 304 daripada UU pemilu,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika mau lebih detail lagi soal pembatasannya, ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10 tahun 2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa dalam melaksanakan kampanye, presiden tidak mempergunakan fasilitas negara.
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran cum Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, yang hadir di lokasi saat Jokowi mengeluarkan pernyataannya, mengatakan bahwa presiden menyampaikan hal itu tidak semata-mata atau mengatakan bahwa presiden punya hak untuk berkampanye.
"[Tapi] menjawab bahwa semua orang, [termasuk] menteri dan presiden, memiliki hak untuk ikut berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara," kata Meutya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan bahwa ia sebagai presiden dan para menterinya boleh melakukan kampanye saat pemilu asal tidak menggunakan fasilitas negara.
Hal itu disampaikan Jokowi merespons sindiran cawapres Mahfud MD yang menyebut menteri di Kabinet Indonesia Maju, yang tak ada kaitan kerjanya dengan politik, tapi ikut salah satu tim sukses.
"Itu hak demokrasi setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak! Boleh! Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (23/1/2024).
Menurut Jokowi, presiden dan menteri merupakan pejabat publik yang juga pejabat politik.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa begini enggak boleh, begitu enggak boleh. Berpolitik enggak boleh? Boleh! Menteri juga boleh! Itu saja," ucap Jokowi.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi