Menuju konten utama

TKN Jokowi Tak Sepakat Soal Hak Pilih Pasien Gangguan Jiwa Dianulir

TKN Jokowi-Maruf menyatakan tak sepakat dengan Gerindra mengenai hak pilih penderita gangguan jiwa ditiadakan.

TKN Jokowi Tak Sepakat Soal Hak Pilih Pasien Gangguan Jiwa Dianulir
Ilustrasi Skizofrenia. [Foto/femalesia.com].

tirto.id - Wakil Direktur Departemen Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo – Ma’ruf Amin, I Gusti Putu Artha tidak sependapat dengan Gerindra terkait penderita gangguan jiwa seharusnya tak diberi kesempatan memilih di pilpres dan Pileg 2019. Menurutnya, aturan Pemilu tak secara tegas menyampaikan hal itu.

Dalam aturan KPU, terutama pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak melarang orang dengan gangguan jiwa untuk menggunakan hak pilihnya. Menurut Putu, ini salah satu dasarnya KPU sulit membuat keputusan dan akhirnya tak melarang orang dengan gangguan kejiwaan untuk memilih.

“Kami memahami kesulitan KPU kenapa menetapkan gangguan jiwa punya hak pilih. […] Secara faktual para penderita gangguan jiwa tidak memiliki bukti otentik dalam bentuk surat dari Rumah Sakit Jiwa,” kata Putu ketika dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Putu menegaskan sikap penolakan hak pilih orang dengan gangguan jiwa merupakan sikap politik masing-masing partai. Untuk memberi ketegasan memang seharusnya UU menuliskan parameter yang lebih jelas tentang orang yang tidak mempunyai hak pilih.

“Jika [orang dengan gangguan kejiwaan] dicabut hak pilihnya malah KPU akan dianggap melanggar UU dan menghilangkan hak konstitusional warga negara,” katanya lagi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan orang dengan gangguan jiwa tak seharusnya mendapat hak pilih. Hal ini karena orang dengan gangguan jiwa tidak bisa dijamin kesadarannya ketika melakukan pemilihan.

Dasco menegaskan kualitas pemilhan itu sendiri bisa tidak terjamin karena orang dengan gangguan kejiwaan tidak cakap melakukan aktivitas hukum apalagi terlibat dalam pemilihan umum.

“Meskipun tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilu, tetapi dalam Pasal 1330 KUH Perdata secara jelas diatur jika orang gila tidak cakap untuk melakukan aktivitas hukum dan itu termasuk memilih dalam Pemilu,” jelas Dasco pada Tirto.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri