Menuju konten utama

TKN Jokowi Sebut Pemerintah Tak Bisa Intervensi Kasus Baiq Nuril

Intervensi tak mungkin dilakukan pemerintah lantaran proses hukum kasus yang menjerat Nuril masih berjalan.

TKN Jokowi Sebut Pemerintah Tak Bisa Intervensi Kasus Baiq Nuril
Ilustrasi pelecehan mahasiswa. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut pemerintah tak bisa mengintervensi proses hukum yang menjerat Baiq Nuril Maknun, seorang wanita asal Lombok yang menjadi korban pelecehan seksual dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara TKN Arya Sinulingga berkata, intervensi tak mungkin dilakukan pemerintah lantaran proses hukum kasus yang menjerat Nuril masih berjalan. Akan tetapi, Arya menyebut dukungan bisa diberikan TKN atau parpol pendukung pemerintah untuk Nuril.

"Kami sifatnya yang namanya cari keadilan pasti saling support dong, tapi di ruang yang bisa kami bikin. Di luar itu kami tak mungkin intervensi. Tapi kalau di ruang publik kami ikut juga. Kalau memang benar ya harus kami perjuangkan sama-sama," kata Arya di Posko Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Nuril dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Ibu tiga anak itu diberi sanksi 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp500 juta oleh MA.

MA memvonis Nuril melanggar aturan UU ITE dengan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan. Padahal, Nuril merupakan korban pelecehan seksual secara verbal oleh kepala sekolah SMA Negeri 7 Kota Mataram bernisial M.

Merasa kerap dilecehkan, Nuril memutuskan untuk merekam perbincangan mereka sebagai bukti pelecehan seksual itu memang nyata. Meski mengaku risih dengan tingkah laku atasannya, tapi Nuril tak berani mengadu karena takut dipecat dari jabatannya sebagai staf bendahara.

"Bukannya kami menghindar. Tapi ini kan ruangnya pengadilan, yudikatif, yang memang Pak Jokowi tak bisa campur tangan dan intervensi. Kecuali nanti setelah di PK habis itu dia minta pengampunan ke Pak Jokowi, di situ ada ruang untuk presiden memakai kekuasaannya masuk ke ruang-ruang yudikatif," kata Arya.

PN Kota Mataram sempat memutuskan Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Nuril dianggap tidak memenuhi unsur “mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi” yang mengandung kesusilaan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi ke MA tanpa melalui banding di Pengadilan Tinggi. Pada 26 September 2018, majelis hakim MA menyatakan Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra