Menuju konten utama

Tjahjo Tegaskan Korupsi e-KTP Bukan Wewenang Kemendagri

Tjahjo Kumolo mengklaim bahwa Kemendagri telah bersikap kooperatif dengan KPK selama proses penyidikan.

Tjahjo Tegaskan Korupsi e-KTP Bukan Wewenang Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Antara foto/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan kasus dugaan korupsi mega proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) bukan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tjahjo menegaskan peran Kemendagri hanyalah sebatas pelaksana program pembuatan KTP elektronik dan tidak merujuk pada perencanaan dan indikasi-indikasi lainnya.

“Itu kewenangan KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] yang di era Pak Agus [Agus Rahardjo, Ketua KPK] disikapi secara serius,” ujar Tjahjo saat dihubungi melalui telepon dalam acara Diskusi Ruang Tengah di Gedung Tempo, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

“Kalau merujuk pada perencanaan program ini, yang mana dianggarkan oleh pemerintah dengan persetujuan dari DPR [Dewan Perwakilan Rakyat], itu sudah selesai. Soal ada indikasi lain, itu bukan ranah kami,” kata Tjahjo menambahkan.

Tjahjo mengklaim bahwa pihaknya telah bersikap kooperatif dengan KPK selama proses penyidikan. “Banyak pejabat kami, mulai dari eselon 1 sampai eselon 3, di beberapa Kantor Dukcapil di Kabupaten dan Kota, dipanggil dan dimintai keterangannya. Kami sudah menekankan agar teman-teman Kemendagri bersikap akomodatif di KPK. Namun secara psikis teman-teman terganggu,” ungkap Tjahjo.

Meskipun kaitannya erat dengan kementerian yang dipimpinnya, Tjahjo mengaku tidak ingin kasus e-KTP ini menghambat kinerja yang telah dilakukan selama dua tahun terakhir. “Dari 257 juta lebih penduduk, sudah hampir 178 juta lebih yang terekam. Itu mencapai 96,10 persen, tinggal sisanya 3,9 persen yang belum melakukan perekaman,” ujar Tjahjo lagi.

Saat Pemimpin Redaksi Koran Tempo, Budi Setyarso, yang turut hadir dalam acara diskusi menanyakan apakah program e-KTP merupakan proyek gagal, Tjahjo menyanggahnya. Menurutnya, meskipun proyek ini adalah warisan dari periode pemerintahan sebelumnya, namun pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini proses penyelesaian yang menyangkut data kependudukan perlahan diatasi.

“Partisipasi masyarakat dalam dua tahun ini meningkat luar biasa karena sudah mencapai 96 persen lebih. Sementara untuk yang 4 persen, kami mohon maaf, tapi itu karena teknis. Pemenang tender lama sudah tidak merawat, sehingga kami buka tender kembali,” kata Tjahjo.

Masih dalam kesempatan yang sama, Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Lais Abid, juga menyatakan pengelolaan e-KTP di masa mendatang harus belajar banyak dari pengalaman yang terjadi. Menurutnya yang terpenting dari pengerjaan proyek ini adalah aktivasi kependudukan itu sendiri.

Dalam sidang pertama kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/3), jaksa penuntut umum (JPU) Irene Putry menyebut sejumlah nama pejabat, politisi, dan menteri sebagai penerima suap.

“Beberapa di antaranya adalah pejabat Kemendagri, anggota Komisi II DPR, Andi Agustinus, dan Setya Novanto,” ujar Irene.

“Bahwa rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun sesuai dengan laporan hasil audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 11 Mei 2016,” kata Irene menambahkan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto