tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat proses persidangan terhadap calon kepala daerah yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
"Saya sebagai Mendagri hanya mengharapkan dan mengimbau tanpa intervensi kepada KPK untuk mempercepat proses persidangan toh mereka ini tersangka KPK kan sudah cukup alat bukti ya tinggal persidangan dan saksi-saksi," kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat (02/07/2018).
Mantan Sekjen PDI-Perjuangan ini beralasan hal itu dilakukan untuk menghindari kemungkinan tersangka yang menang dalam Pilkada dilantik di dalam rumah tahanan.
"Kan enggak enak harus melantik di LP, tapi kan ya itu undang-undang. Dia belum diputuskan bersalah kan masih berhak walaupun dia ditahan," ujar Tjahjo.
Namun Tjahjo mengimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karenanya ia menegaskan akan tetap melantik calon kepala daerah dengan status tersangka yang menang di Pilkada. Namun, ia melanjutkan, pelantikan akan dibatalkan ketika sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan calon kepala daerah tersebut bersalah.
Berdasarkan hitung cepat Pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu tercatat terdapat sejumlah calon kepala daerah dengan status tersangka yang memenangi Pilkada. Salah satunya petahana bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang kembali memenangi Pilkada Tulungagung berdasarkan hasil hitung cepat meskipun terjerat kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani