Menuju konten utama

Tito Sebut Ada Operasi Bangun Opini Sudutkan Aparat Keamanan

tito mengatakan saat ini sedang terjadi operasi bangun opini untuk menyudutkan aparat keamanan dan menuduh aparat keamanan bertindak sewenang-wenang.

Tito Sebut Ada Operasi Bangun Opini Sudutkan Aparat Keamanan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Menko Polhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan aparat Polri dan TNI sudah cukup baik dalam penanganan massa aksi demonstrasi 21-23 Mei 2019 di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keduanya sepakat bahwa sejauh ini aparat hanya melakukan tindakan tegas karena massa bertindak anarkis.

"Saat ini sedang terjadi operasi bangun opini untuk menyudutkan aparat keamanan dan menuduh aparat keamanan bertindak sewenang-wenang," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (27/5/2019).

Tito juga menegaskan bahwa awalnya demo berlangsung damai. Namun akibat adanya perusuh maka bentrokan tidak bisa dihindari.

"Anggota kita pun yang kena luka itu lebih kurang 237. Sampai hari ini masih sembilan orang di RS Polri. Ada yang pecah rontok gigi-giginya, ada yang tangannya lepas dari engselnya. Tadi malam saya berkunjung ke sana," kata Tito.

Sebelumnya Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei 2019 menilai tindakan kepolisian terhadap korban aksi 21-22 Mei 2019 di beberapa daerah telah melanggar hak asasi manusia (HAM) Warga Negara Indonesia (WNI) menciderai kedaulatan negara Indonesia.

Anggota Tim Advokasi Korban Aksi 21-22 Mei 2019, Kamil Pasha mengatakan, tindakan aparat kepolisian itu juga mengganggu keamanan, kenyamanan dan keselamatan Rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

"Kami mohon Komnas HAM memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan untuk kemudian mempertanyakan terkait dengan dugaan perlakuan tindakan kesewenang-wenangan, Pelanggaran SOP Kepolisian dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dialami Warga Negara Indonesia atas nama Korban Aksi 21-22 Mei 2019,"kata anggota Tim Advokasi Korban Aksi 21-22 Mei 2019, Kamil Pasha saat memaparkan pengaduan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari