Menuju konten utama

Tito: Polri Akan Siapkan Penyidik yang Dibutuhkan KPK

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berharap KPK bersedia menerima para penyidik berpangkat senior.

Tito: Polri Akan Siapkan Penyidik yang Dibutuhkan KPK
Kapolri Jendral Tito Karnavian memberikan keterangan kepada media di Gedung Rupatama Mabes Polri terkait hasil gelar perkara dimana Basuki Tjahja Purnama alias Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangkadi Jakarta, Rabu (16/11). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia siap menyediakan berapapun penyidik yang dibutuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyidik Polri kan banyak, berapapun penyidik yang diminta KPK, akan kami sediakan," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Lebih lanjut Tito menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang kelebihan personel berpangkat AKBP dan Kombes, tetapi kekurangan personel berpangkat AKP. Untuk itu, Tito berharap lembaga antirasuah bersedia menerima para penyidik berpangkat senior.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kapolri untuk meminta tambahan penyidik. Ia pun mengatakan akan mempertimbangkan tawaran penyidik-penyidik senior dari Polri.

"Permintaan penyidik AKBP dan Kombes itu belum ada. Mengenai kebutuhan akan penyidik-penyidik senior ini masih kami pertimbangkan. Yang jelas saat ini kami membutuhkan penyidik AKP yang sudah pengalaman dua tahun," kata Agus dikutip dari Antara.

Sebelumnya dilaporkan, Pemimpin KPK, Kejaksaan Agung dan Polri telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai kerja sama pemberantasan korupsi.

"MoU ini pembaruan dari MoU kami yang lama pada 2016, yang akan habis masa berlakunya, sehingga harus diperbarui hari ini dan akan berlaku hingga Maret 2019," kata Agus Rahardjo.

Agus mengatakan perbedaan nota kesepahaman yang baru dengan yang lama ada pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Elektronik (e-SPDP).

"Jadi SPDP ini nantinya akan online supaya di tingkat pusat, baik KPK, Polri dan Kejagung punya data dan info yang sama terkait penanganan Tipikor di seluruh Indonesia," katanya.

Dalam MoU yang lama, pertukaran informasi mengenai penyidikan kasus antara ketiga lembaga masih dilakukan secara manual.

Agus juga menyatakan ada tiga pejabat yang sudah dipilih menjadi penghubung untuk melaksanakan nota kesepahaman tersebut, mereka adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi dari KPK, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Pada Jaksa Agung Pembinaan Kejaksaan RI, dan Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri.

"Tiga pejabat ini yang akan memonitor jalannya e-SPDP," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan agar ketiga lembaga bisa saling mendukung dalam kerja penegakan hukum.

"KPK punya kelebihan dalam kewenangan, dia bisa menggeledah, menyita, memanggil, menyadap, memeriksa. Sementara kalau Polri dan Kejaksaan perlu izin dari pihak yang punya kewenangan. Ketika menyita, harus izin pengadilan. Ketika memeriksa pejabat, harus izin sesuai UU," katanya.

"Polisi dan Kejaksaan punya jaringan luas hingga ke daerah, sementara KPK cuma ada di pusat. Dengan MoU ini, saling melengkapi kewenangan dan mengisi keterbatasan sehingga penanganan korupsi bisa lebih intensif," ujar Prasetyo.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto