tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menagih kekurangan dana operasional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk tahun 2020. Tito mengatakan lembaga itu masih kekurangan dana tambahan senilai Rp147 miliar.
“Kami lihat ada kekurangan anggaran dari pengajuan Rp157 miliar, Kemenkeu baru siapkan Rp10 miliar. Perlu tambahan Rp147 miliar,” ucap Tito kepada wartawan saat ditemui di Kementerian Keuangan, Senin (13/1/2020).
DKPP adalah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggara pemilu baik itu Komisi Pemilihan Umun (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada tahun 2019, DKPP masih berposisi di bawah Bawaslu, tetapi kemudian Kementerian Dalam Negeri melakukan perubahan dan menetapkan DKPP berada di bawah kementerian yang dipimpin Tito Karnavian.
Tito mengatakan tambahan anggaran ini menjadi penting lantaran Pilkada Serentak tahun 2020 di gelar September-Oktober. Namun, masalahnya DKPP sudah harus bekerja 6 bulan sebelumnya.
Menurut Tito, anggaran dengan total Rp157 miliar itu diperlukan untuk mengawasi KPU dan Bawaslu di 270 daerah. Ia menyatakan akan segera bersurat ke Kemenkeu agar lembaga itu bisa segera bekerja maksimal.
“Maka secepat mungkin kami meminta ibu menteri secepat mungkin dipenuhi dan kami serahkan ke DKPP kami awasi tapi tidak ikut campur independensi,” ucap Tito.
“Kita harapkan bulan 2 bulan 3 keluar sehingga 6 bulan sebelum pilkada bisa running full speed,” tambahnya.
Soal anggaran DKPP, awalnya lembaga itu hanya memperoleh pagu Rp10 miliar berdasarkan RAPBN 2020. Namun, dalam rapat bersama Komisi II pada 2019 lalu, DPR RI menyetujui tambahan anggaran senilai Rp147 miliar buat lembaga itu.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan