tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tindakan ini menyusul telah ditetapkannya Wahyu sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
"Bawaslu akan melaporkan Wahyu Setiawan (Anggota KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024," ucap Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Menurut Abhan, Bawaslu bersama KPU dan DKPP tetap akan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Bawaslu telah menyerahkan surat aduan ini ke DKPP dan meminta DKPP untuk cepat memproses aduan pelanggaran kode etik ini.
"Kami harap DKPP agar cepat berikan putusan atas aduan yang kami ajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu," jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan selain ranah hukum, KPU bersama Bawaslu dan DKPP sepakat agar persoalan yang menyeret Wahyu di bawa ke ranah etik.
"Mudah mudahan seluruh proses bisa berjalan cepat ya sehingga publik pun segera mendapat kejelasan dari proses atau perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Arief.
KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) I. Ia disangkakan bersama dengan eks anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiana Tio Fridelina (ATF), eks Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, penyidik KPK menyita uang senilai Rp400 juta dalam mata uang dolar Singapura. Uang itu akan diberikan Agustiana kepada Wahyu, sebagai ongkos untuk memproses PAW Harun Masiku atas Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum pencoblosan Pemilu 2019.
KPK menyangka Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPU sendiri sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari Wahyu Setiawan, meskipun dalam secarik kertas ia menyatakan segera mengundurkan diri dari jabatannya.
"Belum (secara resmi), itu kita tahunya juga dari media kan bahwa ada tulisan tangan pak wahyu yang salah satunya akan segera mengundurkan diri," kata komisioner KPU, Viryan Azis di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto