Menuju konten utama

DKPP Minta KPU Copot Ilham Saputra dari Posisi Ketua Divisi Teknis

DKPP memerintahkan KPU mencopot Ilham Saputra dari posisi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. 

DKPP Minta KPU Copot Ilham Saputra dari Posisi Ketua Divisi Teknis
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) saat memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (18/5/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Hanura.

Oleh karena itu, DKPP memerintahkan KPU mencopot Ilham dari jabatan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya putusan ini," tulis putusan yang dikeluarkan Rabu (10/7/2019) bernomor 61-PKE-DKPP/IV/2019.

Kasus tersebut berawal dari pengaduan kader Partai Hanura Tulus Sukariyanto kepada DKPP terkait PAW anggota DPR.

Pada 20 September 2018, Tulus ditunjuk secara resmi oleh Hanura untuk menggantikan posisi Dossy Iskandar Prasetyo sebagai anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VIII. Sebab, Dossy pindah ke Partai Nasdem.

Semula Hanura menunjuk Sisca Dewi sebagai pengganti Dossy. Namun, karena Sisca terjerat kasus pencemaran nama baik, Hanura menunjuk Tulus.

Akan tetapi, meski sudah mengantongi surat dari Hanura dan SK Presiden, Tulus tak diloloskan oleh KPU menjadi anggota parlemen PAW.

Tulus kemudian mengadukan staf Sekjen KPU Indra Jaya, Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU Novayani dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI, Ilham Saputra.

Dalam putusannya, DKPP memerintahkan Sekjen KPU untuk melaksanakan putusan maksimal tujuh hari setelah putusan. Lalu, Bawaslu diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap putusan.

"Memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU RI untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu I Indra Jaya dan Teradu II Novayani paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan itu.

Dengan putusan ini, KPU segera menyelenggarakan rapat pleno untuk menentukan nasib Ilham. Putusan ini tak memberhentikan Ilham sebagai komisioner. DKPP hanya meminta Ilham dicopot dari posisi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU.

"Ya pasti akan melalui rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut termasuk kalau ada pergeseran divisi, semua diatur di rapat pleno, dituangkan di berita acara rapat pleno," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Baca juga artikel terkait DKPP atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom