Menuju konten utama

Titiek Soeharto: Sejak Awal Partai Berkarya Dukung Prabowo

Menurut Titiek Soeharto, sejak awal partainya memang sudah melirik untuk melabuhkan dukungan ke Prabowo.

Titiek Soeharto: Sejak Awal Partai Berkarya Dukung Prabowo
Pasangan capres dan cawapres Prabowo dan Sandiaga Uno mendaftar ke KPU di Jakarta, Jumat (10/8/18). tirto.id/Andre Gromico.

tirto.id -

Ketua DPP Partai Berkarya, Siti Hediyati Soeharto atau Titiek Soeharto terlihat hadir dalam pendaftaran Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan capres-cawapres 2019 ke KPU, Jumat (10/8/2018).

Menurut Titiek, sejak awal partainya memang sudah melirik untuk melabuhkan dukungan ke Prabowo.

"Pak Prabowo datang ke Cendana minta dukungan dari kami dan kami bersedia menyambut dukungan itu untuk mendukung pasangan Pak Prabowo Subianto dan Pak Sandiaga Uno," kata Titiek.

Titiek pun yakin mantan suaminya itu bisa memenangi Pilpres 2019 melawan pasangan Jokowi-Maruf Amin.

"Insyaallah kita harus yakin bahwa namanya bertanding kita harus yakin menang, karena kami yakin beliau berdua ini punya visi misi yang jelas, yang kami percaya, kami yakini bisa membawa indonesia lebih baik lagi ke depan," kata Titiek.

Dengan dukungan Partai Berkarya ini, maka Prabowo-Sandiaga didukung lima parpol, yakni PAN, PKS, Gerindra, Demokrat, dan Partai Berkarya.

Adapun Prabowo-Sandiaga melakukan deklarasi di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018) malam dengan dihadiri ratusan massa pendukungnya dan pengurus teras PAN, PKS dan Gerindra.

Sementara, dukungan dari Demokrat baru disampaikan pagi ini oleh Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga menandatangani surat dukungan di rumahnya, di Mega Kuningan.

Prabowo dan Sandiaga telah melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat siang ini. Dari pantauan lokasi, massa pengiringnya menumpuk dan membuat jalanan macet.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pasangan capres dan cawapres berdasarkan Peraturan KPU No. 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sejumlah syarat itu, misalnya, surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik; surat pernyataan bermaterai berisi 14 butir pernyataan yang salah satunya adalah mengajukan permohonan izin kepada presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati; daftar riwayat hidup; tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK; surat keterangan dari kepolisian; surat keterangan dari pengadilan; ijazah dan keterangan lain.

Dokumen persyaratan itu dibuat dalam 2 rangkap. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi hingga 24 Agustus 2018.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri