tirto.id - Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bikin heboh proses pendaftaran capres-cawapres di KPU, Jumat (10/8/2018). Pasalnya, kala menyambut kedatangan Prabowo-Sandi, mereka menyiapkan pelbagai atraksi hiburan.
Dari pantauan
Tirto, atraksi itu tersaji dalam bentuk karaoke massal dan konvoi marching band. Dari kedua hiburan ini, sama-sama menggemakan lagu "2019 Ganti Presiden", sebuah himne yang dalam beberapa bulan terakhir viral di perbincangan politik Indonesia."Ini bentuk dukungan kami kepada beliau. Kami ingin total mendukung. Sudah saatnya ganti presiden!" ujar Syaifullah Yusup (45), simpatisan Gerindra yang datang dari Cinere, Jakarta Selatan.
Sementara bagi Ruhiyyah (35), simpatisan lain dari Slipi, menyebut dirinya begitu optimis Prabowo menang Pilpres 2019.
Selain faktor dukungan publik yang dianggapnya begitu besar kepada mantan Danjen Kopassus ini, juga karena ada sosok Sandiaga Uno yang menurut Ruhiyyah, "pasangan tepat Prabowo."
"Kita bisa lihat bagaimana Sandi mengurus Jakarta. Ini jadi modal bagus untuk Indonesia," katanya yakin.
Sementara itu, dukungan dari Partai Berkarya bentukan Tommy Soeharto juga makin terlihat mengerucut ke Prabowo-Sandi dalam ajang kontestasi Pilpres 2019.
Hal ini diketahui tatkala Partai Berkarya, yang diwakili Titiek Soeharto, datang ke kantor KPU pada Jumat (10/8/2018) siang bertepatan dengan jadwal pendaftaran Prabowo-Sandi.
Ditemani sejumlah pengurus partai seperti Priyo Budi Santoso, Titiek mengaku bahwa alasannya mendukung Prabowo-Sandi karena "kesamaan visi."
"Iya, Partai Berkarya memutuskan untuk mendukung mereka. Kami merasa satu visi," ujarnya sambil tersenyum simpul dengan balutan seragam partai berwarna kuning terang.
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno rencananya hari ini juga akan mendaftarkan diri ke KPU sekitar pukul 14.00 WIB.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pasangan capres dan cawapres berdasarkan Peraturan KPU No. 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sejumlah syarat itu, misalnya, surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik; surat pernyataan bermaterai berisi 14 butir pernyataan yang salah satunya adalah mengajukan permohonan izin kepada presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati; daftar riwayat hidup; tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK; surat keterangan dari kepolisian; surat keterangan dari pengadilan; ijazah dan keterangan lain.
Dokumen persyaratan itu dibuat dalam 2 rangkap. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi hingga 24 Agustus 2018.
Penulis: M Faisal
Editor: Maya Saputri