tirto.id - Jelang Hari Lebaran Idul Adha 1444 H/2023 M banyak umat muslim yang mulai mencari hewan kurban. Adapun jenis hewan kurban yang populer di Indonesia termasuk sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Bagi umat muslim yang berencana berkurban tahun ini tentu perlu memilih hewan kurban yang terbaik. Ini termasuk memastikan bahwa hewan kurban dalam keadaan sehat dan tidak berpenyakit.
Proses pemilihan hewan kurban ini sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum Idul Adha berlangsung.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ditetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1444 H akan jatuh pada 29 Juni 2023.
Sementara itu, organisasi Muhammadiyah menetapkan bahwa tanggal 10 Zulhijah atau Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada 28 Juni 2023.
Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Tidak Berpenyakit
Memilih hewan kurban yang sehat dan tidak berpenyakit perlu untuk menjaga kualitas daging kurban yang akan dibagikan kemudian.
Hewan kurban yang sehat dan tidak berpenyakit umumnya bisa dikenali dari berbagai ciri fisik dan perilakunya. Dikutip dari Indonesiabaik.id berikut ini beberapa tips yang bisa diterapkan dalam memilih hewan kurban yang sehat:
1. Pastikan hewan cukup umur
Hewan yang dibeli untuk kurban idealnya telah cukup umur. Umur hewan kurban ini penting karena berkaitan langsung dengan kondisi fisik dan kesehatan hewan.
Umumnya, usia hewan kurban disesuaikan dengan jenisnya, yaitu:
- Domba dan kambing: minimal 1 tahun lebih
- Sapi dan kerbau: 2 tahun atau lebih.
Selain itu, usia hewan kurban yang cukup umur bisa dilihat dari keberadaan sepasang gigi tetap.
2. Pastikan hewan sehat
Ada beberapa ciri hewan sehat yang perlu diperhatikan pembeli sebelum memilih hewan kurban, antara lain:
- mata cerah dan tidak belekan;
- cermin hidung basah dan bersih;
- tidak kurus;
- nafsu makan baik;
- gerakan lincah;
- bulu bersih dan tidak kusam;
- kotoran normal dan tidak mencret.
3. Pastikan hewan tidak cacat
Pembeli hewan kurban juga perlu mewaspadai ciri-ciri hewan cacat, seperti:
- tidak buta;
- tidak pincang;
- tanduk utuh;
- buah zakar utuh;
- daun telinga utuh.
4. Pastikan membeli hewan kurban jantan
Dikutip dari laman Kementerian Pertanian (Kementan), hewan kurban yang ingin dibeli sebaiknya jantan. Hal ini merujuk pada Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Aturan ini diterapkan untuk menjaga populasi hewan ternak sapi, kerbau, kambing, dan domba.
5. Beli di peternakan yang kebersihannya terjamin
Jika memungkinkan, pembeli dapat membeli hewan kurban di peternakan atau tempat penjualan hewan kurban yang kebersihannya terjamin.
Hal ini karena kebersihan lokasi tumbuh hewan dapat memengaruhi kondisi kesehatan hewan kurban.
Editor: Yantina Debora