Menuju konten utama

Tindak Lanjuti UU Ciptaker, Presiden Jokowi Teken Aturan Sahkan SWF

Presiden Jokowi resmi mengesahkan pendirian lembaga pengelola investasi (LPI) atau dikenal Sovereign Welfare Funds (SWF).

Tindak Lanjuti UU Ciptaker, Presiden Jokowi Teken Aturan Sahkan SWF
Presiden Joko Widodo mengungkapkan kerja Kejaksaan Agung menjadi wajah pemerintah di bidang hukum. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres.

tirto.id - Presiden Jokowi resmi mengesahkan pendirian lembaga pengelola investasi (LPI) atau dikenal Sovereign Welfare Funds (SWF) dengan meneken beberapa aturan.

Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law Ciptaker itu pun mendapat modal awal Rp15 triliun setelah mantan Wali Kota Surakarta itu menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 73 dan 74 tahun 2020 pada 14 Desember lalu.

"Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp15 triliun," bunyi pasal 2 ayat 1 tertera dalam PP 73 tahun 2020, Kamis (17/12/2020).

Dalam PP 73 tahun 2020 juga menyatakan kalau LPI menerima uang Rp15 triliun dalam bentuk tunai dan terpisah dari kekayaan negara. Modal awal tersebut berdasar dari APBN-P 2020.

Sementara itu, dalam PP 74 tahun 2020 menyatakan modal LPI akan lebih dari Rp15 triliun. Pasal 3 menyatakan modal LPI terdiri atas penyertaan modal negara dan sumber lain. Modal negara dapat berupa dana tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau PT dan saham milik negara pada BUMN atau PT. Modal LPI pun mencapai Rp75T selain menerima modal awal Rp15T berdasar APBN-P 2020.

"Modal LPI ditetapkan sebesar Rp75 triliun," bunyi pasal 3 ayat 3 PP 74 tahun 2020.

Aturan juga mencatat penambahan modal awal dari Rp15 triliun ke Rp75 triliun akan dilakukan secara bertahap pada 2021.

Selain itu, pemerintah juga mengatur fungsi dan peran LPI. Lembaga ini akan menjadi pengelola investasi dan bertugas merencanakan, mengawasi dan mengendalikan investasi, menyelenggarakan, serta mengevaluasi Investasi. Lembaga ini berstatus sebagai badan hukum Indonesia dan sepenuhnya milik Indonesia serta berkantor pusat di Indonesia dan bisa punya kantor di luar Jakarta maupun luar negeri.

Dalam bentuk konkret tugas, LPI dapat melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan; menjalankan kegiatan pengelolaan aset; melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund); menentukan calon mitra Investasi; memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau menatausahakan aset.

"Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra Investasi, Manajer Investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di

dalam negeri maupun di luar negeri," Kutip Tirto dari pasal 7 ayat 2 PP 74 Tahun 2020.

Baca juga artikel terkait SOVEREIGN WEALTH FUND atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri