Menuju konten utama

Timnas AMIN Kritik Waktu Durasi Debat Capres Kalah sama Dangdut

Bestari mengkritik durasi waktu debat capres tersebut masih kalah dengan durasi waktu acara dangdut.

Timnas AMIN Kritik Waktu Durasi Debat Capres Kalah sama Dangdut
Bestari Barus di jakarta, senin (16/5). Antara foto/sigid kurniawan/ama/16.

tirto.id - Juru Bicara (Jubir) Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Bestari Barus mengkritik singkatnya durasi waktu untuk debat calon presiden (Capres). Menurut Bestari, justru durasi waktu debat capres tersebut masih kalah dengan durasi waktu acara dangdut.

"Jangan juga nanti dibatasi dengan waktu, kenapa? Loh kok debat calon presiden dan calon wakil presiden kalah sama waktunya main bola gitu, waktunya main bulu tangkis gitu atau tinju yang lebih bisa hampir dua jam mau dibatasi satu jam, yang mau diselamatkan apa? paslon. Dangdut aja lama," ucap Bestari, Jakarta, Sabtu (9/12/2023).

Bestari menambahkan, jika memang masalah durasi waktu disebabkan oleh audiens atau penonton. Ia menyarankan agar para penonton untuk tidak ditempatkan di dalam satu tempat bersama dengan para paslon, dan mereka seharusnya ditempatkan di luar gedung atau area debat.

"Kalau masalah audiens atur aja tidak usah ada audiens atau audiens di luar gedung gitu loh, yang di dalam cukup paslon saja," ungkap Bestari.

Lebih lanjut, soal isu ditiadakannya debat calon Wakil Presiden, Bestari pun mempertanyakan posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini. Sebab, menurut Bestari, semua paslon justru setuju dengan diadakannya debat capres dan cawapres. Padahal tugas KPU saat ini hanya untuk memfasilitasi diadakannya debat tersebut, bukan untuk membatasi.

"Aduh, dari perjalanan sampai ini disetujui aja bakal ada diputuskan untuk ada debat capres dan cawapres terpisah. Saya tuh sampai 18 kali ngomong gitu. KPU berada di posisi mana sih, orang semua paslonnya setuju untuk ada debat kok dia yang pusing-pusing, nanti kita begini, nanti kita begono. Apa urusannya itu KPU, fasilitasi aja," kata Bestari.

Tidak hanya itu, Bestari juga menyoroti peran cawapres yang dinilai krusial nantinya untuk menggantikan capresnya ketika sedang berhalangan hadir.

"Pemilihan ketua RT aja ada debat, masa cawapres yang berpotensi menggantikan Presiden ketika dia terpilih, ketika Presiden berhalangan tetap, masukin dalam karung jadi tidak usah dengar gitu, ngarang itu namanya," ujar Bestari.

Bestari mengaku bersyukur ketika format debat capres-cawapres secara resmi telah terbentuk, meski KPU harus mendapatkan banyak tekanan dari berbagai pihak sebelum format tersebut terbentuk.

"Ini kadang-kadang kan kaya disulit-sulit kan gitu, yang esensi adalah bagaimana visi misi itu bukan janji manis dimata masyarakat untuk diuji. Setelah digas kencang-kencang oleh banyak pihak baru dia sadar fungsi, alhamdulillah kan gitu," pungkas Bestari.

Sebelumnya KPU telah menjelaskan durasi waktu debat capres-cawapres yakni 120 menit dan teknis pelaksanaan debat sudah ada di dalam petunjuk teknis (juknis).

Di sisi lain, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan duduk perkara perihal format debat capres-cawapres dalam Pilpres 2024. Dia menyampaikan bahwa KPU memberikan porsi khusus bagi cawapres, dan membantah bila debat khusus cawapres ditiadakan.

"Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan," kata Idham saat dihubungi Tirto pada Minggu (3/12/2023).

Meski demikian, Idham menambahkan bahwa capres dari masing-masing pasangan tetap mendampingi saat debat cawapres. Idham menegaskan bahwa capres hanya mendampingi dan tidak lebih dari itu.

Dia berargumen bahwa ketentuan debat cawapres didampingi capres sesuai dengan Pasal 277 ayat (1) dan penjelasan Pasal 277 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Dalam debat ini, cawapres atau capres hanya mendampingi saja. Hal ini tidak melanggar Undang-undang Pemilu. Begitu juga sebaliknya," kata dia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Hukum
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Maya Saputri