tirto.id - Jelang pemilu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan mengoptimalkan jajarannya dalam memantau dan menindak masyarakat yang menyebarkan berita hoaks.
"Tim Patroli Siber akan menindak siapa saja yang mengunggah atau membagikan postingan yang tidak benar di media sosial," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Setyo menegaskan, kepolisian tidak pernah menjebak, mengkriminalisasi atau mencari-cari kesalahan orang lain.
"Jika memang ada pemilik akun yang melanggar undang-undang dan ada unsur tindak pidana akan langsung kami tindak," tutur dia.
Selain itu, dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya, terhasut, serta waspada ihwal informasi yang tersebar di sosial media.
Diketahui, hingga saat ini kepolisian telah menangkap tujuh orang terduga penyebar video hoaks kerusuhan di depan Mahkamah Konstitusi. Faktanya, tidak ada kerusuhan di sana melainkan simulasi pengamanan rangkaian jelang pemilu mendatang.
Video demonstrasi itu berisi keterangan: JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MENGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo