Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Hoaks Kerusuhan MK

Empat orang ditangkap pihak kepolisian diduga menyebarkan video kerusuhan yang ternyata hoaks di depan Gedung MK.

Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Hoaks Kerusuhan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto/antaranews.

tirto.id - Polisi menangkap empat orang yang diduga sebagai penyebar video terkait isu kerusuhan saat terjadi simulasi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Polri menyatakan video tersebut hoaks.

“Sabtu [15/9/2018], kami menangkap SAA di wilayah Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Ia diduga sebagai penyebar video

saat simulasi penanganan unjuk rasa. Video itu hoaks,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (17/9/2018).

Dedi mengatakan video itu merupakan simulasi aparat terkait pengamanan rangkaian kegiatan menjelang Pemilu 2019,

Jumat lalu.

SAA ditangkap pada pukul 02.55 WIB, di dekat kediamannya. Alasan penangkapan karena ia diduga menyiarkan pemberitaan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antar golongan melalui akun Facebook atas nama Syuhada Al Aqse.

Kepolisian juga mengamankan dua telepon seluler milik pelaku yang juga termasuk anggota Front Pembela Islam (FPI) itu. Saat ini SAA dalam pemeriksaan petugas.

Sementara itu, GUN yang menggunakan akun Facebook atas nama Wawan Gunawan juga ditangkap pada Sabtu lalu sekitar pukul 15.15 WIB di Bandung. Polisi juga mencokoknya dengan dalih sebagai penyebar video hoaks tersebut. Ia diduga mendapat informasi tentang ‘kerusuhan’ di MK dari grup Whatsapp 'BISMILLAH' yang diduga anggota grup itu merupakan relawan Prabowo Subianto.

Ada juga YUS asal Cianjur, Jawa Barat, yang turut diamankan kepolisian, Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 02.27 WIB. YUS diduga menggunakan akun Facebook atas nama DOI untuk menyiarkan video itu.

Lantas, NUG juga diamankan pada Minggu di Samarinda pukul 02.30 WIB. Ia juga diduga menyebarkan video itu melalui akun Facebook, Nugra Ze.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Dedi.

Diketahui, Jumat lalu Polri mendapatkan laporan tentang unggahan video demonstrasi di depan MK dan berisi keterangan: JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MENGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA

Kemudian tim Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri mulai menyelidiki dan menangkap pelaku.

Baca juga artikel terkait HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri