tirto.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memastikan tidak akan melaporkan tersangka Ratna Sarumpaet ke polisi atas kebohongan yang dilakukannya.
"Biar itu urusan pribadi-pribadi yang merasa dirugikan yang melapor," kata Direktur Bidang Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Senin (8/10/2018).
Menurut Dasco, BPN Prabowo-Sandiaga akan fokus kepada pemenangan Pilpres 2019 saja. "Yang dibohongi kan orang perorang," jelasnya.
Ketua DPP Gerindra ini pun memastikan partainya tidak melaporkan Ratna ke polisi. Alasannya sama, karena kasus ini bukan menimpa lembaga, melainkan orang per orang.
Soal laporan Gerindra DKI Jakarta terhadap Ratna, Dasco mengaku tak mengerti. "Gerindra enggak lapor," kata dia menegaskan.
Kemarin, Gerindra DKI Jakarta menyatakan akan melaporkan Ratna ke polisi. Hal ini disampaikan Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/10/2018).
Alasannya, kebohongan Ratna yang mengaku dianiaya padahal tidak, telah merugikan citra Prabowo dan membuat situasi politik menjadi gaduh.
Ratna Sarumpaet telah ditahan di Polda Metro Jaya berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018. Polisi mentersangkakan dan menahan Ratna terkait kasus penyebaran kabar bohong.
Awalnya Ratna disebut-sebut menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Ratna dikabarkan dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Namun, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ratna saat akan terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10).
Saat ini, Ratna berstatus tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra