Menuju konten utama

Tim Hukum Jokowi Siapkan Eksepsi, Isinya Minta MK Tolak Gugatan BPN

Yusril menyatakan Tim Hukum Jokowi-Maruf sudah menyiapkan eksepsi yang isinya meminta MK menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga. 

Tim Hukum Jokowi Siapkan Eksepsi, Isinya Minta MK Tolak Gugatan BPN
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) selaku termohon berjabat tangan dengan Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kiri) selaku pihak terkait usai mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Tim hukum paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berencana menyampaikan eksepsi atau keberatan sebagai pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, dalam eksepsi tersebut, kubunya akan meminta MK untuk menolak gugatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga. Dia juga MK tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga.

Menurut Yusril, meski sudah diperbaharui, permohonan Tim Hukum BPN tidak masuk akal. Dia justru melihat banyak poin dalam permohonan gugatan Tim Hukum BPN menyasar Jokowi-Ma'ruf daripada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam perkara ini.

"Pada intinya, kami menyanggah seluruh keterangan isi permohonan, sampai pada petitum. Dalam eksepsi, kami memohon MK untuk menerima eksepsi pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang dimohonkan atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," kata Yusril di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Kendati ada dua permohonan yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, yakni versi tanggal 24 Mei dan 10 Juni 2019, Yusril berharap MK tidak mengabulkan keduanya.

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf akan membacakan eksepsi tersebut pada Selasa (18/6/2019). Selain itu, kata Yusril, tim hukum Jokowi-Maruf juga sudah menyiapkan jawaban bila dibutuhkan, meski mereka bukan termohon.

"Sore ini jam 16.30, kami akan menyerahkan jawaban [ke MK]. Sehingga kalau sudah diserahkan itu sudah bisa dibaca di web MK apa yang menjadi jawaban atau keterangan yang kami sampaikan dalam menanggapi permohonan dari pemohon dalam perkara yang sedang berlangsung di MK," kata dia.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom