Menuju konten utama

Tim Hukum Buktikan Rizieq Tak Sah Jadi Tersangka di Praperadilan

Tim kuasa hukum akan membuktikan ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara yang membelit Rizieq Shihab.

Tim Hukum Buktikan Rizieq Tak Sah Jadi Tersangka di Praperadilan
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab selaku pemohon mendengarkan tanggapan pihak termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dijadwalkan menyampaikan pembuktian dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Metro Jaya terhadap Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

"Hari ini agendanya InsyaAllah pembuktian," kata salah satu tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, Rabu (6/1/2021) dilansir dari Antara.

Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti Agustinus Endri. Ini merupakan sidang hari ketiga dan sidang sebelumnya adalah pembacaan permohonan dan tanggapan dari termohon yakni Polda Metro Jaya.

Kamil Pasha merinci bukti-bukti yang akan disampaikan hari ini, yakni terkait ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara yang membelit Rizieq. Menurut Kamil polisi sengaja menyelipkan Pasal 160 KUHP agar bisa menahan Rizieq. Kamil menilai tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 160 KUHP.

Kamil menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009, mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil dimana seseorang yang melakukan penghasutan bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.

Maka dari itu, tim kuasa hukum meminta pihak Polda Metro Jaya, bisa membuktikan adanya tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap akibat terhasut oleh Rizieq. Termasuk memperlihatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan seseorang terhasut oleh Rizieq.

Tidak adanya penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan.

Selain itu, kuasa hukum melihat pemanggilan terhadap Rizieq dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara sebagaimana KUHAP. Mereka juga menuding tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjadikan Rizieq sebagai tersangka.

"Detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan, intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Mohammad Rizieq Shihab sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," kata Kamil Pasha.

Baca juga artikel terkait KASUS KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto